Dua Minggu Polresta Tangerang Tangkap 23 Tersangka, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Satresnarkoba Polresta Tangerang memburu para pengedar narkotika. Dalam dua pekan, berhasil menangkap 23 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetik. Semua pelaku ditangkap hasil operasi senyap yang digelar sejak 15 Februari hingga 3 Maret. Mereka berkomunikasi dengan calon pembeli dan pemasok melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Para tersangka, rata-rata sudah beroperasi 6 bulan hingga satu tahun di Kabupaten Tangerang dan Jakarta. Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam satu hari berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika. Ia menerangkan, diantara tersangka ada satu orang residivis yang dihukum akibat mengedarkan sabu. “Setelah bebas dari penjara tersangka kembali menjual narkotika jenis sabu,” terangnya saat rilis di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3). Adapun barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu hampir 2 Kg tepatnya 1,958 kilogram dan tembakau sintetis seberat 752 gram. Ade menjelaskan, tersangka pengedar tembakau sintetis berinisial CAF berusia 18 tahun. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pengeder asal Bandung dengan upah Rp2 juta seminggu atau Rp8 juta setiap bulannya. Tembakau sintetis ini bisa dijual tersangka dalam sehari lima hingga sepuluh bungkus dengan berat 5 gram per bungkus. Ade mengatakan, keuntungan yang bisa diraup pelaku setiap bulan yakni Rp8 juta dengan harga jual Rp80 ribu per gram. Ade masih mendalami bagaimana cara membuat dan mendapat pasokan dari mana. “Orang tua tersangka juga merupakan terpidana kasus pengedaran sabu yang sedang menjalani hukuman di rutan. Kita uji laboratorium dan terdapat zat canabinoid yang bisa menimbulkan efek seperti mengkonsumsi maryuana,” terang mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya ini. Ade mengungkapkan, tersangka pengeder sabu maupun tembakau sintetis berkomunikasi dengan calon pembeli maupun bandar melalui WA. Tersangka pengedar sabu bisa meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu setiap gramnya. Pelaku biasa memesan dengan harga Rp1,2 juta per gram dan menjual Rp1,8 juta per gram. “Barang bukti hingga dua kilogram, pelaku bermodal Rp2,6 miliar dan apabila semua terjual habis bisa meraup untung Rp3,6 miliar. Rata-rata satu gram bisa dipakai belasan orang. Jadi ada ribuan orang yang berhasil kita selamatkan, karena sabu tidak bisa diedarkan,” ujarnya. Sedangkan, untuk tersangka AN (57) alias Mamak ditangkap di perjalanan menuju Jakarta. Kakek ini mengedarkan sabu yang ia dapatkan dari bandar di Pekanbaru, Provinsi Riau. Ade merangkan, tersangka ini merupakan jaringan antar pulau dan hendak mengedarkan 852 gram sabu. “Tersangka menggunakan kendaraan umum untuk membawa sabu dan sudah berkomunikasi dengan calon pembeli sebelumnya. Semua kasus ini kita kembangkan dan dalami termasuk mendapat dari mana,” jelasnya. Ade mengimbau, warga memperkuat ketahanan keluarga dan bersama-sama mempersempit ruang gerak pengedar. “Jangan sampai anak-anak kita salah bergaul dan kurang perhatian. Tolong jaga anak-anak kita. Kondisi ini memprihatinkan karena setiap hari kita ungkap satu kasus,” imbaunya. (sep)
Sumber: