Jalan Diperbaiki Gugatan Jalan Terus

Jalan Diperbaiki Gugatan Jalan Terus

TANGERANG - Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Pemkot, akhirnya PT CBRR selaku pengembang Taman Royal mulai melakukan pekerjaan perbaikan jalan yang rusak. Menurut Wakil ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, perbaikan jalan tersebut akhirnya bisa terlaksana. Walaupun sebelumnya sudah beberapa kali dipertanyakan, akhirnya PT CBRR mulai melakukan perapian jalan yang sudah rusak parah. "Kemarin saya tegaskan kepada Pak Musanif selaku owner PT CBRR untuk masalah jalan rusak, dan akhirnya dia mulai menurunkan timnya untuk memperbaiki jalan tersebut,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di DPRD Kota Tangerang, Senin (9/3). Turidi menambahkan, warga Taman Royal diminta untuk melakukan pengawalan perbaikan jalan tersebut. Karena ini awal janji pihak PT CBRR memenuhi janjinya untuk masalah perbaikan jalan, untuk masalah lainnya sambil berjalan mempertanyakan ke PT CBRR. "Saya meminta kepada warga Taman Royal untuk bersama kita kawal masalah perbaikan jalan yang saat ini sedang dilakukan, jangan sampai hanya dirapikan saja kalau bisa jalan rusak di seluruh Taman Royal bisa rapi demi kepentingan bersama,"paparnya. Ia menjelaskan, masalah guugatan yang dilakukan oleh warga tidak menjadi masalah, karena memang itu hak mereka untuk melakukan gugatan setelah beberapa kali pihak pengembang berjanji untuk menyelesaikan semuanya. "Saya rasa langkah yang diambil warga melakukan  gugatan tidak ada masalah, karena memang sampai saat ini banyak warga yang belum mendapatkan haknya seperti sertifikat dan juga hak lainnya,"ungkapnya. Sementara itu, Ghany Abdul Barr salah satu warga Taman Royal 1 menuturkan, saat ini yang dilakukan warga adalah mengumpulkan semua bukti untuk nantinya diajukan gugatan. Seperti kwitansi pelunasan rumah dan kwitansi pembelian apartemen sedang dikumpulkan. "Hasil pertemuan dengan pak Sekda beberapa waktu lalu, kami diminta untuk mengumpulkan berkas dan bukti kuat aset yang dimiliki. Karena kita sudah sepakat melakukan gugatan ke pengadilan, hal ini dilakukan karena pengembang tidak menepati janjinya,"tutupnya. (ran)

Sumber: