Penanganan Banjir Terkendala Kewenangan

Penanganan Banjir Terkendala Kewenangan

BENCANA banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 berdampak pada kehidupan masyarakat dan kerugian sektor ekonomi, sehingga dipandang perlu untuk menyusun perencanaan penanggulangan bencana banjir terpadu, khususnya perencanaan penanganan banjir hulu-hilir lintas sektor berbasis kawasan Daerah Aliran Sungan (DAS). Oleh karenanya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Bencana Banjir di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Bertempat di Ruang Rapat Sutopo PN, Graha BNPB, Jakarta Timur, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan bencana banjir memerlukan penanganan dan solusi yang menyeluruh tak hanya dari pemerintah daerah namun juga pusat. "Kmai pemerintah kota/kabupaten punya keterbatasan kewenangan, sedangkan di satu sisi, kita ini berhadapan langsung dengan masyarakat," jelas Walikota, Senin (2/3). "Maka kiranya melalui forum ini, kami mengusulkan agar diberikan keleluasaan untuk pemerintah kota, khususnya kami, supaya juga bisa menanggulangi sungai-sungai atau danau yang mungkin menjadi aset provinsi atau kewenangan pusat," tambahnya. Karena menurut Walikota, penanganan capat bukan hanya pada saat banjir yangs sebatas mengevakuasi warga. Tapi saat air surut, Pemkot Tangerang ingin melakukan banyak hal, untuk mengantisipasi agar banjir tidak terulang kembali. "Tapi kenyataannya kami menunggu provinsi dan pusat bahkan menghubungi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, datang ke Kota Tangerang tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," tegasnya. Arief bahkan sudah melakukan pengajuan pengerukan Sungai Cisadane sepanjang 12 kilometer agar sedimentasi yang terjadi tidak semakin parah. "Diizinkan tapi saat kita mau bermitra dengan swasta ini menjadi kendala. Lantaran lumpur-lumpur yang dikeruk, dianggap sebagai aset negara. Jadi ketika dibuang harus tau buangnya kemana dan dihitung volumenya berapa," jabarnya lagi. Arief pun berharap melalui FGD ini, kedepan akan ada terobosan-terobosan hukum dan forum ini nantinya bisa menegaskan bahwa ada hal-hal penting bagi pemerintah daerah untuk bisa melakukan penanganan lebih cepat. (rls)

Sumber: