Ketum PB PGRI Soroti soal NUPTK dan PPPK

Ketum PB PGRI Soroti soal NUPTK dan PPPK

JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak agar syarat harus punya NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) bagi guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS, ditinjau ulang. Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menilai, banyak guru honorer sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Kami meyambut gembira kebijakan penyederhanaan penyaluran dana BOS dan pemanfaatannya hingga 50 persen untuk membantu kesejahteraan kawan-kawan guru honorer. Namun demikian kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) yang dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Jakarta, kemarin. Dia melanjutkan, syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi. Mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus melalui SK Kepala Daerah. Sementara SK Kepala Daerah tidak boleh diberikan kepada honorer, sesuai dengan PP 48 tahun 2005. "Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan tersebut. Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mengabulkan permohonan PGRI untuk memperkenan guru honorer berusia 35 tahun ke atas mengikuti tes ASN PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tuturnya. Unifah juga menyentil masalah PPPK. Hingga saat ini guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, menunggu SK pengangkatan. Dia juga mengharapkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini telah disetujui DPR, memberikan kesempatan sama bagi guru dan tenaga kependidikan honorer K2 maupun non-K untuk mengikuti tes PPPK. Ini agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua honorer yang telah mengabdi nyata puluhan tahun melayani pendidikan di seluruh pelosok tanah air. Dikatakan juga, peningkatan kompetensi dan pelatihan berkelanjutan seyogyanya menjadi agenda utama pemerintah dan pemerintah daerah, agar para guru dapat meningkatkan kapasitas dirinya dan didorong untuk terus menjadi guru pembelajar. (jpnn/mas)

Sumber: