PORPROV VI/2022, Ubah Aturan Syarat Peserta
PERSIAPAN pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Tangerang mulai dilakukan KONI Kota Tangerang. Salah satunya melakukan koordinasi dengan KONI Banten terkait usulan sejumlah perubahan peraturan pelaksanaan Porprov. Salah satu yang diusulkan adalah syarat peserta Porprov untuk masing-masing cabor dan nomor yang dipertandingkan. KONI Kota Tangerang ingin menyederhanakan aturan ini sehingga memudahkan pelaksanaan pertandingan. Kepala Bidang Pembinaan Prestasi KONI Kota Tangerang Heru Minwardiani mengatakan pada Porprov sebelumnya, cabor maupun nomor pertandingan dapat dipertandingkan apabila memenuhi syarat peserta 50 persen plus 1. Artinya, pertandingan dapat digelar apabila perserta yang mendaftar ada 5 dari 8 kabupaten atau kota peserta Porprov. Lanjut Heru, KONI Kota Tangerang menilai syarat 50 plus 1 itu justru menyulitkan digelarnya pertandingan. Para peserta seringkali menjadikannya bagian dari strategi meraih kemenangan di ajang Porprov dengan hanya menyertakan atlet yang memiliki peluang meraih medali. “Kami menilai syarat 50 plus 1 itu hanya jadi strategi peserta untuk tidak mengikutkan atlet yang tidak potensial. Sehingga peserta semakin berkurang,” ujar Heru Minwardiani, Rabu (19/2). Untuk itu, KONI Kota Tangerang mengusulkan agar syarat peserta tersebut diubah. Tuan rumah meminta agar jumlah minimum peserta dikurangi dari 5 kabupaten atau kota menjadi 4 saja. “Kami ingin syarat peserta itu menjadi 50 persen atau 4 kabupaten atau kota saja,” pinta Heru. Menurut Heru, permintaan tersebut disampaikan KONI Kota Tangerang saat bertemu dengan KONI Banten, Selasa (18/2). Dalam pertemuan di kantor KONI Kota Tangerang, hadir Wakil Ketua II KONI Banten H. Engkos Kosasih, Sekretaris Umum KONI Banten H. Sutaryono, Kepala Bidang Hukum H. Koswara Purwasasmita serta Bidang Pembinaan Prestasi KONI Banten Setyo Purwanto. Sementara KONI Kota Tangerang diwakili Ketua KONI Hadi, Sekretaris Umum Warta Ginting, Heru Minwardiani serta sejumlah pengurus lainnya. Heru menambahkan, KONI Kota Tangerang juga mengusulkan agar mutasi atlet dilakukan satu tahun sebelum Porprov VI Banten. Selain itu, tuan rumah berharap atlet peserta porprov memiliki identitas KTP elektronik di wilayah Banten. “KONI Kota Tangerang juga mengusulkan dibentuknya tim keabsahan yang anggotanya berasal dari KONI Banten, tuan rumah dan Pengprov. Kami ingin tim keabsahan bekerja sejak tahap entry by sport, entry by number hingga entry by name. Jadi tim keabsahan ini mengesahkan setiap tahapan,” ungkap Heru. Terkait cabang olahraga, KONI Kota Tangerang menginginkan agar cabor tersebut sudah dipertandingkan di multi event. Sementara nomor- nomor pertandingannya yang standar multi event. “Intinya kami melakukan evaluasi dari Porprov sebelumnya. Permintaan KONI Kota Tangerang tidak semata-mata untuk kepentingan tuan rumah namun untuk kemajuan bersama. Rencananya usulan KONI Kota Tangerang akan dibahas di rapat anggota KONI Banten 26 Februaro 2020 mendatang,” ujar Heru. (apw/jpg)
Sumber: