Mahasiswa Perampok Taksi Online Dibekuk

Mahasiswa Perampok Taksi Online Dibekuk

KRONJO – Aparat Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus oknum mahasiswa yang menjadi tersangka perampokan taksi online. Persitiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2020, sekitar pukul 11.30  WIB, tepatnya di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka SBH (19) diringkus enam jam setelah dirinya berhasil melarikan diri dari kepungan warga. SBH dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. "Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Rabu (15/1). Ade menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32), menerima pesanan taksi online dari tersangka. Berdasarkan pesanan di aplikasi, kata Ade, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui dari Tol Cilegon dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat. Saat tiba di tempat kejadian perkara, terang Ade, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban. Akibat todongan itu, lanjut Ade, leher korban mengalami luka. Oleh karenanya, tambah Ade, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung. "Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga" kata Ade. Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil Honda Brio milik korban. Karena dikepung massa, kata Ade, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah. "Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," terang Ade. Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka. Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2), dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah satu unit mobil korban, dua unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter. "Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada, serta sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," tandasnya. (zky/mas)

Sumber: