KPK Kejar Harun Masiku, Imigrasi Keluarkan Surat Pencegahan
JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. KPK telah menetapkan Harun Masiku dalam tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran. "Kita tak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1). Ia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Polri untuk menemukan Harun. Sebab, Harus terakhir diketahui berada di Singapura. "Kita berkordinasi dengan Polri, karena polri miliki jaringan yang cukup luas baik itu menggunakan jalur senior liasion officer yang ada di luar negeri," ujar Firli. Ditanya terkait dugaan terlibatnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Firli menjawab bahwa KPK akan terus bekerja secara profesional. "KPK jelas azasnya satu, satu transparan kedua kepastian hukum, ketiga akuntabel empat demi kepentingan umum profesional saya kira itu," ujar Firli. Kembali ditanya soal kabar yang menyebut bahwa KPK mengejar Hasto hingga ke kompleks PTIK, Firli enggan menjawabnya. Ia meninggalkan kerumunan wartawan dan menuju lift Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya belum menetapkan Harus masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, ia berharap politikus PDIP itu kooperatif untuk menyerahkan diri. "Belum kita belum mengeluarkan surat apa-apa. Kita baru dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah ke luar pada tanggal 6. Kami imbau dulu supaya yang bersangkutan kooperatif kembali ke Indonesia," ujar Marwata. Di tempat terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenkumham. Dirjen Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting meskipun yang bersangkutan sudah tak lagi berada di Indonesia. "Surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungai untuk memudahkan WNI yang dinyatakan dicegah ke luar negeri itu, karena sudah di luar negeri bagaimana caranya kita bekerja sama untuk bisa memulangkan yang bersangkutan untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia,"terang Ronny di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (14/1). Ronny menjelaskan, untuk memulangkan Harun, petugas menggunakan kerja sama lintas instansi baik dari kementrian dan lembaga ataupun kepolisian melalui jalur interpol. "Ada red notice yang bisa digunakan juga. dan itu semua prosesnya itu dikerjasamakan," terangnya. "Kita juga punya perwakilan di negara dimana identifikasi yang bersangkutan sedang berada di sana, nah itu juga perlu kerjasama juga," kata dia menambahkan. Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mencari politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun diketahui berada di Singapura. "Tentunya kami menunggu permintaan dan keputusan dari KPK. Apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka? apakah sudah ditetapkan DPO? karena di luar negeri nanti kami koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang akan membantu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1). Kemudian, ia menambahkan prinsipnya Polri akan maksimal untuk membantu sesuai aturan. Misalnya, ada permintaan dari KPK karena bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan seperti apa nanti bersangkutan ada dimana. "Kami maksimalkan membantu sebatas ada permintaan dari KPK," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan Politikus PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak awal Januari. "Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1). Lantaran sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun. (rep)
Sumber: