Video Viral, Jambret Terciduk

Video Viral, Jambret Terciduk

KELAPA DUA-Dua pelaku jambret handphone diringkus polisi. Pelaku berinisal MR (23) dan MAB (21) diringkus karena pada 28 Desember 2019 pukul 15.00 WIB menjambret handphone milik bocah berinisial MRS (9) di Jalan Perumahan Dasana Indah Blok SI RT 10/14 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan berbekal jejak pelaku dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. "Berbekal video yang viral di media sosial kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, Rabu (8/1). Supriyanto menambahkan, dalam rekaman CCTV yang diunggah akun @abouttng tersebut, menunjukan wajah kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor saat mengambil handphone korban. Aksi penjambretan bermula dari korban anak yang terlihat bermain handphone di jalan dekat rumah korban. "Pengakuan pelaku, keduanya gelap mata karena, melihat anak bermain HP. Kejahatan ini terjadi karena ada peluang. Saya ingatkan agar orangtua untuk tidak memberi barang mewah kepada anak di bawah umur, baik itu HP maupun kendaraan bermotor," tambahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit HP yang berencana akan dijual. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," jelasnya. Sementara itu, orang tua korban, Eko Cahyono mengaku hanya memberikan HP kepada anaknya untuk sekadar bermain game saja. Ia bersyukur polisi berhasil meringkus pelaku dan kejadian tersebut menjadi pengalaman berharga dalam mendidik mengawasi dan mendidik anaknya. "HP ini saya berikan kepada anak saya karena suka berantem sama kakaknya kalau tidak dikasih, dan baru seminggu saya kasih handphone-nya," singkatnya. (bud/esa)

Sumber: