Pencuri Helm Bermerek Dibekuk
TANGERANG - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap pencurian helm bermerk di area parkir sepeda motor Terminal 1A dan Terminal 2 Bandara Soetta. Sebelumnya banyaka aduan masyarakatyang kehilangan helm bermerek dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu sering hilang ketika parkir di area parkir Bandara Soetta. Kapolres Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, berawal dari laporan pengguna jasa parkir kendaraan roda dua sering hilangnya kelengkapan berkendara berupa helm di area parkir. Bukan helm biasa, melainkan helm bermerek dan dengan harga lumayan mahal. "Hasil dari laporan masyarakat, akhirnya anggota kami melakukan pemantuan langsung, Lalu pada Senin (16/12), dicurigai pengguna jasa parkir berinisial AMM masuk ke area Terminal 1A lalu ketika keluar membawa helm lebih dari satu dan sebuah tas juga yang berisikan helm,"ujarnya, Jumat (27/12). Dari pengakuan pelaku, kata Adi, pelaku AMM ini sudah melakukan aksinya menggasak helm bermerk lantaran mudah dijual. Sebanyak delapan kali di area parkir Bandara Soekarno-Hatta helm bermerek dan dijual. "Pelaku tidak hanya beraksi di Bandara Soetta, AMM ini pernah beraksi di area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan, Jakarta Barat, Taman Mini Indonesia Indah dan Apartemen Kedoya, Jakarta Barat,"ungkapnya. Adi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sendiri, bahkan dari aksinya AMM langsung menjual helm hasil curiannya tersebut ke wilayah Jatinigara dengan harga Rp300 ribu sampai dengan Rp400 ribu. "Jadi setelah mendapatkan helm tersebut, AMM langsung membawanya menggunakan tas yang sudah ia siapkan. Selain itu, AMM juga membawa helm tersebut disimpan ditengah antara jok dan stang motor dan langsung membawa ke Jatinigara untuk di jual,"pungkasnya. Ia menuturkan, saat melakukan aksinya, AMM sengaja memarkirkan sepeda motornya disamping helm yang akan dijadikan target. Dengan santainya, AMM langsung mengambil helm tersebut karena situasi parkiran tidak terlalu banyak orang. "Untuk helm yang ada di jok, AMM melakukan aksinya hanya butuh waktu 5 detik. Jok motor di congkel lalu dilepaskan tali helm tersebut dan langsung dibawa pergi. Tetapi, kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku melakukan aksinya berdua atau sendiri,"tutupnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencucian dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (mg-9)
Sumber: