39 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
![39 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK](https://tangerangekspres.disway.id/assets/default.png)
SERANG-Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2020 kembali bertambah. Diketahui, hingga Senin (9/12), sebanyak 39 perusahaan telah mengajukan penangguhan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, perusahaan yang mengajukan penangguhan berasal dari tiga daerah dengan rincian, Kabupaten Tangerang 30 perusahaan, Kota Tangerang tujuh perusahaan dan Kabupaten Serang dua perusahaan. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penanngguhan bergerak di sektor padat karya. Diketahui, Gubernur Banten telah mengeluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota Cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp 3.653.002,94. Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654. Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya menjelaskan, setidaknya terdapat empat alasan perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Pertama, besaran UMK yang dinilai tinggi, kedua perusahaan yang mengajukan penanggyhan adalah perusahaan padat karya. Alasan ketiga adalah perusahaan by order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. Dan keempat, kalah bersaing dengan produk impor. "Untuk perusahaan by order dari buyer, mereka hanya menerima pesanan pada bulan kedua dan tiga saja, sedangkan bulan selanjutnya sepi order. Kalau untuk produk impor, kalah bersaing harganya. Barang impor sangat murah," jelas Karna saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/12). Karna mengaku, hingga saat ini jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan terus bertambah. "Sampai dengan sekarang totalnya ada 39 perusahaan ajukan penangguhan UMK 2020. Dari Kabupaten Tangerang 30, Kota Tangerang 7, dan Kabupaten Serang 2. Kemungkinan diprediksi masih terus bertambah, karena penutupan pengajuan penangguhan IMK sampai tanggal 16 Desember 2019," ujarnya. Dikatakan Karna, pihaknya tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang cara penangguhan UMK. "Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga," katanya. Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. "Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembag bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh," katanya. Lebih lanjut, Karna menyampaikan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan. "Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut," ujarnya. "Kita minta dihadirkan buruh di tempat itu, kita akan langsung sampling. Kumpulkan kita tanya secara acak untuk mengetahui, mereka setuju atau tidak, apakah tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputuskan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten," sambungnya. Rencananya, SK Penangguhan UMK 2020 yang ditolak dan diterima oleh Gubernur Banten sebelum tanggal 30 Desember. "Tanggal 16 Desember adalah batas waktu pengajuan penangguhan UMK. Tanggal 17 kita rapat pleno. Dilanjut tanggal 18 sampai 25 verifikasi, dan keesokan harinya kita rapat pleno hasil verifikasi sekaligus menyampaikan draft untuk gubernur terkait layak atau tidak layak," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK untuk mengajukan penangguhan. "Mekanismenya masih sama seperti tahun sebelumnya. Bagi perusahaannya yang tidak dapat memberikan upah sesuai ketentuan, maka perusahaan mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui dinas," katanya. (tb/and)
Sumber: