Nitip Kendaraan ke Polsek Gratis

Nitip Kendaraan ke Polsek Gratis

RAJEG – Polisi mempersilahkan masyarakat menitipkan kendaraan ke kantor Polsek mulai dari H-7 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiriah. Kapolsek Rajeg AKP D.P Ambarita mengatakan, masyarakat yang akan pulang kampung tidak perlu resah lagi meninggalkan kendaraan mereka di rumah. Ini karena sekarang mereka boleh nitip kendaraannya ke kantor Polsek Rajeg dengan persyaratan membawa identitas diri sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti KTP dan STNK. “Hal ini mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, perintah lisan Kapolri dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan Ramadan dan Lebaran 2017,” ujar Ambarita. Di Mapolsek Rajeg dirinya menjelaskan, diluas lahan parkiran 500 m2 yang dimiliki Kantor Polsek Rajeg dapat menampung sekitar 50-70 kendaraan roda dua dan empat. Selain itu, kata Ambarita, jajarannya akan melakukan patroli ke sejumah tempat seperti perumahan, jalanan, dan lainnya untuk menekan tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. (mg-2)

Sumber: