Polisi Gerebek Perjudian Pilkades, Timses Taruhan Rp 10 Juta
TIGARAKSA-Pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Tangerang menjadi ajang perjudian. Tim sukses (timses) calon kades taruhan Rp 10 juta. Jika kades jagoannya menang, Rp 10 juta sebagai imbalannya. Satuan Tugas (Satgas) Judi Pilkades Polresta Tangerang mendeteksi sepak terjang para timses ini. Tiga orang berinisial T (53), SB (43) dan K (48) warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ditangkap. Tersangka T mengaku sebagai tim sukses salah satu calon kepala desa (kades) pada pilkades serentak di Kecamatan Jayanti sekaligus yang bertaruh Rp 10 juta. Sementara, K sebagai pemegang uang taruhan. Dan SB berperan membantu tercapainya taruhan. Lawan taruhan T, sampai saat ini masih dicari oleh polisi. Kepada polisi, T mengaku hatinya panas, karena mendapat tantangan bertaruh uang dari seseorang yang merupakan timses kades lainnya. “Kebetulan saya tim sukses. Saya ditelepon oleh tim sukses kades lain, mengajak taruhan. Dia menawarkan bertaruh 10 juta. Karena saya tim sukses juga, akhirnya saya terpancing. Akhirnya saya sepakat taruhan," jelasnya, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (27/11) sore. Mimpi T mendapat keuntungan berlipat atas kemenangan calon kades jagoannya pupus sudah setelah Satreskrim Polresta Tangerang menggerebeknya. Penyerahan uang dilakukan di diler sepeda motor milik tersangka K. Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka T bersama SB mendatangi diler motor milik K. Di tempat itu, T menyerahkan uang taruhan Rp 10 juta kepada K. Selain itu juga dibahas pembagian keuntungan. Sistem yang digunakan dalam perjudian, jika calon kades yang didukung T menang dalam pilkades, berarti T menang taruhan. "Disepakati, K akan mendapatkan fee 10 persen, dan T hanya mendapat uang Rp8 juta. Sedangkan SB juga akan mendapat uang, namun belum disepakati,” jelasnya. Ade mengungkapkan, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan mengenai peran ketiga tersangka dalam perjudian pilkades. Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan reaksi cepat dari Satgas Judi Pilkades Polresta. Ade mengimbau kepada warga Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama memerangi oknum yang memanfaatkan momentum pilkades untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Perlu diketahui, ini baru satu orang yang masang dan sudah berani memasang 10 juta. Bayangkan kalau yang memasang ratusan orang. Nanti dampaknya akan menimbulkan keributan. Kita imbau, Tangerang ini rumah kita bersama. Tolong jaga dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin mengambil keuntungan pribadi dalam situasi pilkades,” katanya. (mg-10)
Sumber: