Pemilihan Dewas KPK Harus Libatkan Publik, Gugatan UU KPK Potensi Membeludak
JAKARTA- Desakan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU 19 tahun 2019 tentang KPK belum mereda. Namun, Presiden Joko Widodo bergeming untuk tidak mengeluarkannya. Bahkan, Presiden sudah bersiap membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjadi salah satu pasal kontroversial UU tersebut. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, terlepas dari polemik Perppu, proses penyusunan Dewas KPK tetap harus dikawal. Meski UU mengatur ditunjuk langsung oleh Presiden, dia menuntut prosesnya harus melibatkan publik. Apalagi, UU KPK tidak memberikan indikator yang detail. “Dalam UU KPK yang baru tidak dijelaskan indikator dewan pengawas. Hal-hal itu harus mendapat respons dari publik apa saja indikator yang diperlukan,” ujarnya. Untuk itu, dia berharap Presiden bisa melibatkan tokoh-tokoh yang diharapkan bisa memberikan masukan. Jangan sampai, prosesnya sepenuhnya dilakukan istana. “Namanya bisa presiden pilih, tapi indikator dari masyarakat penting diserap,” imbuhnya. Lantas, apa indikator yang dinilai penting versi ILR? Erwin mengatakan, yang paling utama adalah integritas dan kredibilitasnya. Sosok dewas yang dipilih harus bebas dari kepentingan dan afiliasi kelompok tertentu. Kemudian, kasus sekecil apapun yang merusak integritastidak bisa ditoleransi. “Standarnya harus tinggi dari komisionar. Standar komisioner saja tinggi apalagi pengawasnya,” kata dia. Indikator lain yang patut dipertimbangkan adalah pemahaman terkait cara kerja KPK. Oleh karenanya, dia menyarankan agar sosok yang punya latar belakang atau pernah terlibat dalam kerja KPK perlu dipertimbangkan. Dengan tipikal tersebut, proses adaptasi ataupun pemahaman terhadap kerja KPK lebih mudah dilakukan. Berbeda dengan orang baru yang relatif butuh waktu untuk belajar. ”Mantan komisioner Pak Amien Sunaryadi, Chandra Hamzah, Laode Syarif, perlu dipertimbangkan oleh Jokowi sebagai dewan pengawas,” tuturnya. Meski demikian, bukan berarti seluruhnya mantan komisioner. Aspek keberagaman juga diperlukan guna memberikan warna. Untuk itu, perwakilan dari akademisi, profesional, hingga tokoh masyarakat juga perlu dipertimbangkan. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati enggan berkomentar banyak soal proses penyusunan dewan pengawas. Menurut dia, bagaimana pun prosesnya, keberadaannya tetap saja melemahkan KPK. “Jadi percuma siapapun yang dipilih,” ujarnya. Apalagi, kata dia, dalam UU KPK syarat yang diatur dirasa tidak terlalu ketat. “Pengawas yang wewenangnya lebih dari pimpinan malah syarat dan proses pemilihannya lebih gampang,” kata dia. Dia bergeming, sejak awal, esensi dewan pengawas yang diatur dalam UU KPK sudah keliru. Sebab, kewenangannya dalam penanganan kasus sangat dominan. “Pengawas kok melakukan tindakan manajemen,” tuturnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menjaring nama-nama yang akan disiapkan duduk di posisi Dewas KPK. Sebagaimana pasal 69a ayat 1 UU KPK, untuk pertama kalinya, Dewas KPK ditentukan langsung oleh Presiden tanpa perlu membentuk panitia seleksi. Rencananya, Dewas KPK akan dilantik bersamaan dengan pengucapan sumpah komisioner KPK periode 2019-2023. Sementara itu, keputusan Presiden mendapat sorotan dari Koalisi Save KPK yang terdiri dari berbagai organisasi anti korupsi. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, sikap itu menjawab tentang siapa sebenarnya yang sedari awal menginginkan KPK lemah. "Sikap presiden itu menunjukkan bahwa tidak mendukung KPK, tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Bivitri di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin. Bivitri menegaskan, pernyataan Jokowi terkait alasan tidak mengeluarkan perppu karena ada yang melakukan judicial review (JR) UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keliru dan menyesatkan. Menurutnya, perppu tetap bisa dikeluarkan presiden meski ada proses JR di MK. "Pernyataan presiden terlalu mengada-ada," ujarnya. Dia menambahkan jika perppu tidak dikeluarkan maka akan berakibat pada lemahnya KPK. Karena banyak pasal-pasal di dalam UU KPK yang memangkas fungsi penindakan. Nah, bila KPK lemah, dipastikan upaya pemberantasan korupsi terjun bebas. Peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pun diambang kemerosotan. "Karena semakin gampang orang mau korupsi," imbuhnya. Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik pernyataan presiden terkait sopan santun bernegara saat ditanya soal alasan tidak mengeluarkan perppu. Menurutnya, presiden yang sebenarnya tidak memiliki sopan santun dalam bernegara. "Saya pertanyakan sopan santun presiden ketika tidak melibatkan KPK dalam pembahasan (UU KPK) ada atau tidak? Kalau sopan, KPK mestinya diajak dong," tegasnya. Hal senada juga disamaikan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM). Direktur Pukat UGM Oce Madril menilai, Perppu KPK merupakan solusi paling cepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan dari UU KPK. Perppu juga menjadi jalan yang tepat untuk meniadakan kekacauan-kekacauan yang muncul akibat UU tersebut. Saat mengetahui presiden enggan mengeluarkan perppu dengan alasan menghormati proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dia menyebut itu tidak pas. Sebab, perppu dengan proses judicial review sama sekali tidak ada kaitannya. ”Karena sebetulnya antara perppu dan judicial review itu hal yang berbeda,” tutur Oce. Dengan mengeluarkan perppu, komitmen kuat presiden dalam upaya pemberantasan korupsi tampak. Sayangnya presiden tidak memilih perppu. ”Dan justru melanjutkan kekacauan yang bisa terjadi karena UU KPK yang baru,” imbuh Oce. Padahal gelombang dorongan dari masyarakat supaya presiden mengeluarkan perppu tidak pernah berhenti. Karena itu pula, Pukat UGM akan mengambil sikap. Mereka berniat ikut mengajukan judicial review. ”Mempersoalkan prosedur dan tentu materi-materi yang termuat di dalam UU KPK,” jelasnya. Oce menyampaikan bahwa judicial review merupakan salah satu opsi yang harus diambil untuk menyelamatkan KPK. Karena Perppu KPK bukan pilihan presiden. Harapannya, judicial review yang ditempuh oleh banyak kalangan bisa menyelamatkan KPK. Namun demikian, dorongan mengeluarkan perppu juga akan terus disampaikan. ”Kalau judicial review berjalan dan presiden keluarkan perppu, secara hukum tidak ada masalah,” tegasnya. Gugatan terhadap UU KPK di MK sendiri sudah berdatangan sejak UU kontroversial itu disahkan. Berdasarkan catatan Jawa Pos, sudah ada tiga permohonan yang masuk. Diajukan oleh mahasiswa lintas universitas, mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafiiyah, dan advokat. Permohonan gugatan berpotensi terus bertambah. Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch dan Pusat Studi Konstitusi Andalas juga sudah menyiapkannya. (far/tyo/syn)
Sumber: