Sengketa Lahan SMPN 1 Mancak, Ahli Waris Tantang Tatu

Sengketa Lahan SMPN 1 Mancak, Ahli Waris Tantang Tatu

SERANG-Ari Rusman yang mengaku ahli waris lahan yang saat ini digunakan SMPN 1 Mancak menantang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk melaporkannya ke polisi. Ia pun mengaku siap menempuh jalur hukum. Diketahui, dampak sengketa lahan ini, terhitung sejak Senin (14/10) sebanyak 700 siswa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terganggu, karena Aris menutup sekolah tersebut dengan menggembok gerbangnya. Aris mengatakan, masih menunggu proses pidana dari Bupati dan Wakilnya melaporkannya ke Polisi Daerah (Polda) Banten dan ia masih menyegel SMPN 1 tersebut hingga saat ini. "Bupati Tatu dan Wakilnya Panji Tirtayasa yang gembar-gembor seperti anak kecil yang baru belajar ngomong yang isinya tong kosong nyaring bunyinya," katanya melalui pesan whatsapp kepada Banten Ekspres, Kamis pagi (17/10). Ia juga meminta awak media untuk menyampaikan pesannya yang mengatakan Bupati dan Wakil Bupati pengecut serta membayar orang yang mengatasnamakan kelompok peduli SMPN 1 Mancak yang mengancamnya akan melakukan pembukaan paksa gerbang SMPN 1 Mancak. "Katakan kepada mereka (Bupati dan wakilnya) saya tidak takut terhadap kelompok bayaran," katanya. Ia juga menegaskan, sesuai pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mereka orang yang dibayar Bupati yang mengatasnamakan kelompok peduli SMPN 1 Mancak telah melakukan pemufakatan jahat serta pengeroyokan dan ia akan melaporkannya. "Itu ancaman pasalnya 160 dan 170 karena kelompok orang yang dibayar Bupati bukanlah pihak yang berkepentingan dengan saya," katanya. Ia akan melakukan perlawanan jika ada yang berani membuka paksa gerbang SMPN 1 Mancak. "Saya Aris Rusman Bin Djaenul masih sanggup sendirian (melawan tanpa bantuan orang lain) dan saya tidak pernah gentar," katanya. Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan persoalan SMPN 1 Mancak ia sudah menyampaikan berulang kali ke Dinas Pendidikan sejak terjadinya penggembokan agar cepat diselesaikan melalui ranah hukum. "Ini tidak bisa dibiarkan. Coba kita ke ranah hukum supaya di sana diselesaikan, sebetulnya siapa yang berhak," katanya kepada Banten Ekspres saat ditemui setelah menghadiri kegiatan Bansos di Kecamatan Ciomas, Kamis (17/10). Ia juga mengaku, jika Pemkab Serang memiliki bukti yang menguatkan atas kepemilikan aset lahan SMPN 1 Mancak. "Maka ayo dibuktikan di Pengadilan bersama masyarakat yang merasa ia memiliki hak juga supaya jelas," katanya. Saat disinggung bahwa ahli waris mengklaim masih memiliki lahan tersebut, Tatu mengatakan, "Makanya nggak hanya mendengarkan satu pihak saja, tapi dua-duanya harus duduk bareng ke Pengadilan. Nggak bisa langsung gembok dan nggak menyelesaikan persoalannya, kasihan kan masyarakat terutama yang anaknya sekolah di sana (SMPN 1 Mancak)," katanya. Pantauan terakhir Banten Ekspres, sejak Kamis sore sampai malam pukul 19:45 WIB telah terjadi kerusuhan di depan SMPN 1 Mancak, dimana warga ingin membuka gembok gerbang SMPN 1 Mancak secara paksa akan tetapi mereka masih menunggu Satpol PP untuk melakukannya. "Jika Satpol PP tidak membuka gerbang maka kami akan melakukannya secara paksa," kata seorang warga kepada Banten Ekspres dan ia tidak ingin namanya disebutkan. (mg-06/and)

Sumber: