BP2BT Skema Pembiayaan Rumah Subsidi
TANGERANG - Pemerintah mendorong developer memanfaatkan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Pasalnya, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah bersubsidi semakin mengecil. Skema BP2BT menjadi topik utama yang disosialisasikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Banten kepada anggotanya dalam gathering di Padang Golf Modernland, Selasa (17/9). Menurut Safran Edy Harianto, Ketua Apersi Banten, skema BP2BT sebenarnya bukan hal baru. Skema sebelumnya sudah ada, hanya saja tidak populer. Karena kurang menarik bagi debitur dan kurangnya sosialisai dan informasi kepada developer. “Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini sosialisasi agar masalah developer bisa terjawab sehingga cepat terjadinya akad,” katanya. Dewi Fitrianingrum, Kepala Kantor Wilayah 2 Jakarta Banten menjelaskan, BP2BT sistemnya tidak jauh berbeda dari sebelumnya hanya sumber dananya saja yang berbeda, yaitu menggunaakan dana dari luar dengan bunga tahun pertama senilai 10 persen, tahun kedua 11 persen, tahun ketiga 12 persen. “Menurut kami akan lebih mudah dalam penjualan. “Kami berharap developer dapat menyukseskan skema BP2BT ini. Syaratnya pun cukup memiliki tabungan minimal 6 bulan dan penghasilan tidak lebih dari 6,5 juta per bulannya,” kata Dewi. Meskipun debitur dibebani dengan bunga komersil, namun diberikannya program bantuan yang cukup besar pada skema BP2BT. “Kalau dihitung tidak ada perbedaan yang signifikan malah kami menilai sebuah kelebihan yang didapat apabila debitur ingin melunasi kreditnya. Karena dengan DP yang besar pastinya akan mengurangi maksimal kredit sehingga akan ringan saat ingin melunasinya,” ungkap Vidi Surfiadi, selaku Dewan Penasehat DPD Apersi Banten. Di BTN sendiri memiliki kuota 12.000 dari 14.000 kuota Nasional. Apersi Banten Optimis jika program ini berjalan akan menguntungkan kedua belah pihak. DPD Apersi Banten dengan 285 anggota menargetkan menyerap 1.000 kuota di awal tahun. (riz)
Sumber: