DLHK Banten Belum Tahu Perusahaan Pembuang Limbah
SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, M Husni Hasan menilai soal pencemaran yang terjadi di Sungai Ciujung diibaratkan seperti bermain petak umpat. Hal itu diungkapkan Husni saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (27/8). “Kita ini seperti main petak umpat dengan industri. Kita cek di lapangan aman-aman saja, tapi begitu kita tinggalkan lokasi kembali hitam,” ujarnya. Ia menuturkan, pencemaran di Sungai Ciujung saat ini lebih mudah diidentifikasi. Hal itu lantaran debit air sungai kecil. “Jadi kalau buang limbah ke sungai, warnanya juga akan berubah,” katanya. Menurut Husni, pencemaran di Sungai Ciujung berakibat pada konsumsi air di hilir oleh masyarakat. Baik untuk konsumi pertanian maupun mandi cuci kakus (MCK). “Kita juga mengimbau industri-industri agar berperan aktif dalam mengelola limbah. Mereka itukan punya instalasi pengelolaan air limbah (Ipal), jadi manfaatkan itu, jangan mencari keuntungan sesaat tapi masyarakat yang dirugikan,” katanya. Saat ditanya perusahaan mana saja yang diduga telah melakukan pencemaran di Sungai Ciujung, Husni mengaku belum dapat ditentukan. Dirinya beralasan, jumlah industri di bantaran Sungai Ciujung cukup banyak. “Banyak pabrik di situ, kita juga bingung siapa yang buang limbah. Karena kan limbahnya nggak ada mereknya sih, jadi dari mana-mananya kita nggak tahu,” katanya. Husni juga mengaku hingga saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada industri yang kedapatan membuang limbah ke Sungai Ciujung. Meski begitu, ia menegaskan, bagi industri yang kedapatan membuang limbah akan mendapatkan sanksi dari mulai ringan hingga berat. “Kalau sanksi belum kita berikan, ketahuan aja belum. Tapi dari sisi regulasi ada mekanismenya untuk sanksi, pertama kita kasih teguran, lalu ada paksaan dari pemerintah daerah untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP). Tapi kalau dalam waktu tiga bulan nggak ada perubahan, yah paling ekstream itu di cabut izinnya,” ujarnya. Namun, kata Husni, untuk pencaburtan izin, Pemprov Banten tidak bisa menindak. Hal itu dikarenakan, proses perizinan berada di kabupaten/kota. “Kita sifatnyan support saja. Karena semua demi pelayanan kepada masyarakat. Kita hadir berikan jaminan agar masyarakat hidup di ruang bersih dan sehat,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Priharso mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada perusahaan untuk tidak membuang limbah meskipun telah memenuhi baku mutu. “Kondisi kemarau ini debit airnya kecil, sehingga airnya tidak mengalir dan pastinya akan berubah mulai dari warna hingga baunya,” katanya. Sejak surat imbauan tersebut dilayangkan, kata dia, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang biasanya membuang limbah ke Sungai Ciujung. Hasilnya dipastikan tidak ada perusahaan yang melanggar. “Ada tiga perusahaan yang membuang limbah langsung ke Ciujung di antaranya Indah Kiat dan Cipta Paperia. Ketiganya sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi syarat, bahkan Indah Kiat sudah punya lagon, fungsinya saat kemarau limbah dibuang ke sana,” katanya Ia mengatakan pada Rabu dan Kamis, pihaknya akan mengumpulkan sebanyak 30 perusahaan yang berada di aliran Sungai Ciujung dan Cidurian. Hal itu dilakukan untuk meminta perusahaan agar dapat mendistribusikan air bersih kepada masyarakat sekitar. “Musim kemarau ini puncaknya akan terjadi sampai bulan Oktober, maka dari itu kita harus carikan solusi untuk masyarakat. Namun harus disusun juga cara pendistribusian seperti apa, agar air bersih yang diberikan tidak selalu pada desa yang sama,” ujarnya. (tb/tnt)
Sumber: