OTT Kasus Impor Bawang Putih, KPK Tangkap 11 Orang
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat negara. Operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) dini hari total mengamankan 11 orang. "Ya benar, sejak Rabu malam hingga pagi ini, KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam pesan singkatnya, Kamis (8/8) Basaria mengungkapkan mereka yang diamankan terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain. "KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," terang Basaria. Perkembangan penanganan perkara ini, sambung Basaria akan dinformasikan kembali melalui Konferensi Pers. "KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," ujarnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah mengamankan bukti transfer dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing. "Tim mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dollar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus, Kamis (8/8). Diketahui tangkap tangan kali ini berkaitan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Diduga, sambung Agus, uang tersebut akan diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan lainnya yakni Komisi VI DPR RI. Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/8). Dia datang sekitar pukul 14.19 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menjemput 1 orang lagi yang dibawa tim dari di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, tak dijelaskan siapa orang yang dimaksud. Hanya saja, dia menyebut orang tersebut anggota Komisi VI DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan apabila ada anggota DPR yang terjaring OTT oleh KPK bukan tindakan kelembagaan DPR, melainkan tindakan pribadi. "Apabila ada anggota DPR yang terkait dalam OTT, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8). Ia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen dan mendukung terhadap pelaksanaan tugas KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bamsoet mendukung langkah KPK dalam melaksanakan tugasnya. Namun, harus memperhatikan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dan kesamaan hak di mata hukum atau equality before the law. "Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi trial by press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," ujarnya.(rep)
Sumber: