KPU Siapkan Jawaban dan Saksi, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

KPU Siapkan Jawaban dan Saksi, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

SERPONG-Hari ini sidang gugatan tiga sengketa pemilihan legislatif Kota Tangsel digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa tersebut terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2019, yakni hasil pemilihan legislatif atau DPRD Tangsel periode 2019-2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, tiga perselihan hasil pemilihan umum tersebut akan dilakukan besok (hari ini) di MK. "Untuk mengahadai sidang ini, KPU Tangsel, KPU Provinsi Banten dan pengacara KPU RI sudah melakukan koordinasi dan membuat jawaban," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (9/7). Bambang menambahkan, KPU Tangsel juga telah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Seperti, formulir yang sudah ditetapkan yakni rekapitulasi di kota (DB1) yakni sertifikat hasil rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara. Formulir ditingkat kecamatan atau (DA1), sertifikat pemungutan dan penghitungan suara berbasis kelurahan atau D1. "Kita sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan tapi, belum membawa saksi. Kalau MK membutuhkan saksi maka kita siap karena sudah ada beberapa saksi yang siap memberikan kesaksian," tambahnya. Masih menurutnya, tiga perselihan hasil pemilihan umum tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1 Ciputat dengan pihak pemohon Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) dan pihak terkait Partai Gerindra. Kedua adalah dapil 5 Pondok Aren, dengan pihak termohon Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan pihak terkait Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Terakhir dari dapil 6 Ciputat Timur dengan pemohon Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dam pihak terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," jelasnya. (bud)

Sumber: