Penetapan Caleg Diundur
SERANG - Penetapan Calon Legislatif (caleg) terpilih yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (4/7) kemarin, diundur. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran terhadap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 dengan perihal penetapan perolehan kursi calon terpilih hasil pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 pasca pencatatan nomor register perkara pada BRPK PHPU dimahkamah konstitusi. Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penundaan itu karena pihaknya saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sehingga penundaan itu hingga waktu yang belum bisa ditentukan. "Gak mendadak, kan waktu rapat dengan partai politik (parpol) juga disampaikan kita nunggu BRPK dan belum ada selembar surat pun dari KPU ke parpol mengundang tanggal 4 Juli," kata Fierly saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7). Ia meminta kepada caleg terpilih yang menunggu penetapan dan pelantikan untuk tetap bersabar. Setelah menerima BRPK, kata dia, pihaknya akan segera melangsungkan pleno penetapan. "Persiapan sudah 99,99 persen tinggal nunggu BRPK,," ucapnya. Menanggapi hal itu, ketua DPC Gerindra Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, sudah menerima pemberitahuan tersebut dari KPU. Meski demikian, akan tetap mengikuti prosedur yang ditempuh KPU. "Kita ngikutin, karena dia (KPU) yang tahu kan," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambung telepon selulernya. Menurutnya, pengunduran jadwal penetapan itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting, sudah menyelesaikan persyaratan yang diminta oleh KPU dalam rangka penetapan caleg terpilih. "Kita gak ada komplain, yang penting persiapan kita semua sudah selesai apa yang diminta negara," ucapnya. Senada dikatakan, ketua DPD Nasdem Kota Serang Roni Alfanto. Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan pengunduran itu. Meski belum membaca secara utuh. Namun ia mengaku sudah memahami alasan pengunduran penetapan caleg terpilih tersebut. "Artinya selama ini masih prosedural dan administratif tidak masalah, toh setelah itu pasti ada penetapan," kata Roni. Yang terpenting, lanjutnya, proses pelantikan yang sudah dijadwalkan 3 September mendatang tidak berubah. Ia juga meyakini, pengunduran jadwal penetapan tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan. Sehingga, atas pertimbangan itu pihaknya tidak akan melayangkan komplain. "Saya yakin kalau KPU sudah menerima salinan dari MK, saya yakin akan sesegera mungkin, masih ada waktu, masih ada dua bulanan," jelasnya. (mg-04)
Sumber: