Bawaslu Kirim 13 Boks Alat Bukti
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengirimkan 13 boks yang berisi alat bukti ke Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (3/7). Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat pendukung dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pengiriman alat bukti tersebut merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019. Dirinya mengungkapkan penyusunan alat bukti berdasarkan kabupaten/kota. “Setiap kabupaten/kota memiliki jumlah alat bukti yang berbeda-beda. Misalkan Pandeglang ada 553 alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 alat bukti, Lebak ada 16 alat bukti. Untuk Kabupaten Serang, ada 171 alat bukti, Kota Serang ada 56 alat bukti, Kota Cilegon ada 61 alat bukti, Kota Tangerang ada 311 alat bukti, dan Kota Tangsel 334 alat bukti,” katanya saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Rabu (3/7). Menurut Didih, dari 13 boks tersebut, terdapat satu boks yang berisi keterangan tertulis yang nanti akan dibacakan pada sidang MK. “Nanti Ketua Bawaslu Banten yang akan membacakan dokumen setebal 153 halaman. Sedangkan untuk 12 boks kontainer lainnya yaitu dua boks berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, dan sisanya berisi lima rangkap dokumen copy legalisir,” ujarnya. Ia mengatakan, posisi Bawaslu pada sidang PHPU Pileg sama saja dengan PHPU Pilpres yakni memberikan keterangan. Ia mengungkapkan sidang PHPU pileg di MK akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing akan dipimpin oleh tiga hakim konstitusi. Hal itu karena gugatan untuk pileg di atas 300 pemohon. “Untuk teknisnya, kita hanya sebagai pemberi keterangan dari pihak pemohon dalam hal ini partai politik (parpol) dan termohon yaitu KPU. Dan yang harus digarisbawahi, Bawaslu tidak membela KPU maupun pemohon, karena argumen yang akan kita berikan dan alat buktinya itu berasal dari kerja-kerja pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Jadi nanti bisa menguntungkan pemohon bisa juga menguntungkan termohon,” ujarnya. Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, sebagaimana pada pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberitan Keterangan dalam Perselisihan Hasil di MK, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan baik tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di MK. “Dengan demikian Bawaslu baik diminta atau tidak diminta oleh pemohon atau termohon berkewajiban memberikan keterangan berkaitan tentang hasil kerja Bawsalu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses serta tindak lanjutnya” katanya. Dari informasi yang dihimpun, untuk Banten ada sembilan permohonan yang diregister MK yang diajukan oleh delapan parpol peserta Pemilu. Permohonan itu yakni berasal dari PKB di Kota Tangerang Dapil 6 untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, Hanura di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, Demokrat di Pandeglang untuk pemilihan tingkat DPR RI dan di Cilegon untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten/kota, PDIP di Tangerang Selatan untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten/kota, PAN di Kabupaten Serang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, Golkar di Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, Nasdem di Dapil Banten 1 dan Dapil Banten 3 (Lebak, Pandeglang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang), dan Partai Berkarya di Pandeglang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota. (tb/tnt)
Sumber: