PKL Pasar Ciruas Membandel
![PKL Pasar Ciruas Membandel](https://tangerangekspres.disway.id/uploads/PASAR-CIRUAS.jpg)
SERANG – Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciruas yang berjualan di bahu Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang membandel. Beberapa kali ditertibkan oleh Pemkab Serang agar tak menggelar dagangannya di sana, mereka bergeming. Padahal pemkab telah memfasilitasi tempat baru untuk PKL itu, namun mereka tak mau menempati. Kalaupun ada PKL yang menaati pindah, ketika tak ada penertiban, mereka kembali lagi berjualan di tempat terlarang. Oleh karena itu, kemarin (26/6) pagi, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan kembali PKL tersebut. Dalam penertiban, Satpol PP dibantu oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciruas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Penertiban itu dilakukan karena akibat aktivitas PKL yang melanggar, kemacetan lalulintas kerap terjadi di ruas Jalan Raya Serang-Jakarta. Pantauan Banten Ekspres, Rabu (26/6), puluhan PKL yang biasa berjualan sudah membongkar lapaknya, namun sebagian masih terus berjualan meskipun sudah diperingatkan sebelumnya. Salah satu PKL asal Ciruas, Emde mengatakan dirinya sudah berjualan puluhan tahun di badan jalan Pasar Ciruas. Hal itu terpaksa dilakukan karena pendapatan dari berjualan itu lebih sedikit daripada biaya menyewa lapak PKL yang disiapkan. Sementara dirinya juga harus bisa menyekolahkan anaknya yang sudah besar. “Saya sudah sekitar 35 tahun berjualan di sini dan sering juga terkena penertiban, tapi mau gimana lagi sekarang itu pengelola pasarnya sudah perhitungan, 1 meter persegi saja harus bayar Rp2 juta, belum lagi harian dan bulanannya Rp200 ribu. Kalau tidak laku, (diminta) mundur dan ganti lagi sama yang lain,” katanya kepada Banten Ekspres seusai penertiban. Penjual buah-buahan ini meminta pemerintah harus bertanggungjawab untuk bisa menempatkan PKL pada tempat yang seharusnya. Ia juga meminta agar pemerintah dapat menelusuri persoalan di pasar terkait iuran harian tersebut. “Kami ingin pemerintah bertanggungjawab tidak hanya sekadar menertibkan saja, melainkan juga memberikan lahan untuk kami berjualan,” ujarnya. Bila semua pedagang dan pemerintah kompak dalam penyelesaikan PKL, kata dia, Pasar Ciruas akan tertata dengan baik. “Kalau kompak kita pindah tapi pemerintah menyediakan tempat, pasti semuanya juga mau, yang penting jangan sampai ada persoalan yang aneh-aneh,” ungkapnya. Sekretaris Camat Ciruas, Rana Suherna mengatakan bahwa dalam penertiban itu, pihaknya tidak hanya melarang PKL berjualan di badan jalan tapi juga meminta mereka mengisi tempat yang diberikan khusus untuk PKL, sebab, tempat tersebut masih banyak yang kosong. “Setelah saya menjumlahkan semuanya pedagang itu ada 150 orang yang menempati badan jalan, kami inventarisir (inventarisasi). Kemudian pasar punya Pak Haji Hartono ada yang kosong 50 sampai 60 tempat, punya Pak Haiban 50, sisanya ke belakang,” katanya. Menurut dia, mengenai harga lapak, hal itu tidak begitu mahal. Bahkan pemilik lapak mempermudah untuk mengisi terlebih dahulu, sementara pembayarannya bisa dilakukan setelah dagangannya laris. “Pengelola pasar yang ada di Ciruas sudah siap menampung mereka semua, bahkan mereka juga memberikan kemudahan agar mereka dapat mengisi lahan yang kosong itu,” ujarnya. Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk menertibkan Pasar Ciruas yang berada di ibukota Kabupaten Serang, sehingga pasar itu lebih bersih dan elok dipandang. “Usaha kita ini mulai dari mengumpulkan PKL untuk mengosongkan, karena hari ini kita akan lakukan penertiban, dan kita minta mereka untuk mengisi lahan itu, dan mereka juga sudah menyetujuinya, semoga dengan ini Pasar Ciruas bisa lebih bersih lagi,” tuturnya. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada PKL yang kembali berjualan di bahu jalan berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk memantaunya, pihaknya akan menempatkan beberapa personel untuk mengawasi tiap harinya. “Ini kan kita ada perda-nya, kalau ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi, dan kita juga akan memantau terus, karena kalau ini tidak dilakukan maka penertiban yang dilakukan tidak akan efektif ke depannya, sehingga aktivitas dagang di badan (bahu) jalan dapat dikurangi,” katanya. (mam/tnt)
Sumber: