PPDB 2019, Jangan Ada Titipan Pejabat

PPDB 2019, Jangan Ada Titipan Pejabat

JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah memiliki peta sekolah yang rawan melakukan jual beli kursi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia meminta pemerintah daerah menegakkan aturan tentang PPDB berbasis zonasi. Pendaftarakan akan dibuka 17-22 Juni. "Kami sudah memiliki petanya, di mana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB," ujar Mendikbud di Jakarta, Minggu (16/6). Dijelaskan Mendikbud saat ini praktik kecurangan sudah ditekan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan ujian sekolah berstandar nasional. Pengawasannya juga diperketat. Untuk itu pemerintah daerah diminta tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah untuk anak pejabat. "Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini," ujarnya. Mendikbud mengatakan pihaknya telah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan sistem zonasi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat. "Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen," terangnya. Untuk kuota zonasi 90 persen, sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. "Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua pindah tugas," katanya. Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten tak ingin masalah tahun terulang. Yakni, server down dan tak bisa diakses oleh pendaftar. Dari persoalan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten membuat kebijakan PPDB dua jalur, yakni online dan offline. Plt Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin mengungkapkan, untuk PPDB kali ini menggunakan dua cara yakni berbasis dalam jaringan (daring/online) dan langsung menyambangi sekolah yang dituju (offline). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya kunjungan pada website PPDB. “Intinya jika ada calon siswa yang kurang mampu dan di daerahnya terdapat sekolah favorit itu wajib diterima. Sebaliknya kalau ada yang memaksakan, tapi bukan dalam zonasinya kita sudah intruksikan untuk ditolak,” kata Ujang. Selain itu, Dindikbud Banten juga terus berupaya meningkatkan pemahaman sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA/SMK se Banten tahun ajaran 2019/2020 yang akan dibuka pada 17-22 Juni nanti. Salah satunya mengadakan roadshow ke delapan kabupaten/kota. Panitia PPDB, Rudi Prihardi menjelaskan, roadshow tersebut diisi dengan gladi resik persiapan PPDB. Hal itu dalam rangka memberikan suatu pemahaman mengenai petunjuk teknis (juknis) PPDB. “Jadi dalam gladi itu operator diberikan pemahaman bagaimana memberikan pelayanan kepada calon peserta didik baru di sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga sudah menjadi agenda rutin kita dalam menghadapi PPDB,” kata Rudi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (13/6). (gw/fin)

Sumber: