Satpol PP Dapati Bukan Pasutri Ngamar di Hotel
SERANG – Dua hotel di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yaitu Hotel Mitra Sono, dan Wisma Rose kedapatan menerima tamu menginap yang bukan pasangan suami istri (pasutri). Kedua hotel tersebut dianggap tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui surat edaran. Kedua hotel tersebut diperiksa pada saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Minggu (12/5) dini hari. Hasilnya ditemukan sejumlah pasangan bukan suami istri di kedua hotel tersebut, bahkan ada juga yang membawa minuman keras (miras). “Saat kita monitoring, ada dua titik yang ditemukan tidak mengindahkan imbauan Bupati. Kebetulan pas kita ke sana, di Wisma Rose ada dua perempuan yang coba-coba cek in dengan Warga Negara Asing (WNA). Kalau di Mitra Sono, ada juga pasangan bukan suami istri, dan mereka kedapatan membawa minuman keras di kamarnya dua botol,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler. Hanafi akan memanggil pihak perusahaan dua hotel tersebut untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan di bulan Ramadan. Dua hotel tersebut telah melanggar imbauan karena tidak selektif dalam menerima tamu. “Hari ini kita baru selesai sidaknya, nanti akan kita panggil mereka, suratnya akan kita berikan besok (hari ini), dan Selasa mereka harus datang ke kantor Satpol PP,” ujarnya. Surat pemanggilan itu, kata dia, nanti sifatnya hanya diberikan peringatan untuk sementara waktu. Bila masih melakukan hal yang sama, pihaknya akan tidak segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita berikan arahan kepada pihak hotel, ini bukan berarti melarang, tapi kan ada jadwal atau imbauan dari Bupati untuk dijalankan di bulan Ramadan ini saja. Kalau untuk tempat hiburan dilarang buka, dan untuk hotel harus selektif menerima tamu, jangan sampai mereka berbuat yang tidak-tidak,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi bersama kepala daerah untuk memberikan sanksi yang membuat efek jera pada pemilik perusahaan. “Kalau memang masih melanggar saja, kita akan kaji dan evaluasi sanksi apa yang pantas mereka dapat, jadi kita minta arahan pada Bupati,” paparnya. Sementara untuk tempat hiburan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, kata Hanafi, tidak ada yang buka. Hal itu baik karena telah mengindahkan imbauan Bupati Serang. “Secara umum (tempat hiburan) tutup, jadi saya kita mereka patuh terhadap imbauan yang diberikan Bupati yang memang sudah disebar sebelum Ramadan,” paparnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Iskandar mengatakan bahwa langkah yang telah ditetapkan akan terus dijalani dengan konsisten. Dengan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Bupati, tempat hiburan malam yang buka harus langsung ditutup. “Kalau tetap membandel, kita akan lanjutkan ke penutupan permanen atas izinnya,” katanya. (mam/tnt)
Sumber: