Ketua Saber Pungli Malah Menyuap
JAKARTA-Banyak orang terkaget-kaget ketika Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT Sugito dicokok KPK. Salah satunya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Eko Putro Sandjojo. Politikus PKB itu seolah masih tak percaya Sugito terjaring OTT KPK karena diduga menyuap auditor BPK. Sebab, Sugito selama ini menjadi partnernya dalam menjalankan program antikorupsi di kementeriannya. “Pak Sugito itu selama ini ada di garda terdepan dalam memerangi korupsi di kementerian ini, banyak dimusuhi orang-orang tidak benar,” ujar Eko. Menurut Eko, sebagai Irjen, Sugito punya banyak inovasi. Diantaranya menginisasi program Agen Perubahan Birokrasi. Ironi kian menyeruak karena Sugito adalah orang yang membentuk sekaligus memimpin Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di internal Kemendesa. “Makanya saya kaget sekali (dia terjerat kasus korupsi),” katanya. Eko menambahkan, selama Sugito menjadi Irjen, indeks akuntabilitas kinerja Kemendes naik dari kategori C ke B. Rating serapan anggaran juga membaik dari rangking 78 dari total 86 Kementerian dan Lembaga (KL) menjadi rangking 15 pada tahun 2016. Menurut Eko, di internal Kemendes, perbaikan integritas dan akuntabilitas menjadi prioritas. Bahkan, sejak menjabat pada Juli 2016 lalu, sudah tiga kali ia fasilitasi KPK untuk memberikan pembinaan terhadap seluruh pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendes. Sebagai bentuk komitmen mendorong akuntabilitas, Eko mempersilakan KPK untuk menyelidiki seluruh satuan kerja (satker) di lingkup Kemendes. “Lihat saja, enam jabatan eselon 1 kami masih kosong, itu karena saya memang ketat sekali soal integritas,” ujarnya. Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti menjadi objek “basah” untuk mengeruk keuntungan pribadi. Lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik kotor oknum auditor ini. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, usai pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menetapkan 4 tersangka dalam dugaan rasuah jual beli predikat WTP bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka adalah Auditor Utama III BPK Rochmadi Saptogiri, Kepala Auditorat III BPK Ali Sadli, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito, dan Kabag Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. “KPK mengamankan uang tunai Rp 40 juta dari OTT di kantor BPK,” ujarnya. Menurut Agus, uang Rp 40 juta itu diamankan penyidik KPK dari ruangan Ali Sadli. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa uang itu merupakan bagian dari total komitmen yang diberikan Sugito dan Jarot kepada Rochmadi dan Ali agar memberikan opini WTP kepada Kemendes PDTT. “Total fee nya Rp 240 juta,” katanya. Namun, uang yang diamankan KPK tak hanya itu. Agus menyebut, penyidik juga menyita uang senilai Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 (setara Rp 39 juta) yang disimpan di dalam brankas. Namun, uang itu belum bisa dipastikan apakah berkaitan dengan suap atau bukan. “Untuk pengamanan, di BPK kami segel 2 ruangan, di Kemendes 4 ruangan,” ungkapnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, motif suap diduga kuat berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan (audit) laporan keuangan Kemendes PDTT yang dilakukan BPK pada Maret lalu. Sugito, kata dia, diketahui melakukan pendekatan pada auditor BPK dengan memberi kode “perhatian” tahun anggaran 2016. “Setelah diperiksa 1x24 jam, dilakukan gelar perkara,” terangnya. KPK menjerat Rochmadi dan Ali dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Sugito dan Jarot dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Laode mengatakan, selain mempelajari uang di luar komitmen fee yang disita penyidik, pihaknya juga akan menggali informasi tentang asal duit Rp 240 juta yang digunakan Sugito untuk menyuap auditor BPK. Hal itu penting dilakukan. Sebab, urusan yang menjadi objek suap umumnya diselesaikan secara kelembagaan. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara berjanji mendukung upaya KPK menegakan hukum terhadap dua orang pejabatnya itu. Pihaknya menilai kasus itu sebagai pembelajaran untuk lebih serius menjaga kredibilitas BPK. “Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” papar pria yang baru satu bulan menduduki kursi ketua BPK tersebut. Apakah predikat WTP Kemendes PDTT akan dianulir? Moermahadi belum bisa memastikan. Pihaknya masih perlu melihat secara mendalam hasil penyidikan KPK. Sejauh ini, penyidik KPK belum memberi gambaran umum terkait objek suap dalam OTT tersebut. “Kalau secara teori, kalau ada kesalahan bisa restatement,” terangnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) segera melakukan pengisian jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) pasca dicopotnya Sugito setelah tersangkut kasus suap kepada Auditor BPK beberapa waktu lalu. Kemarin pagi (28/5), petinggi Kemendesa telah melakukan serangkaian pertemuan untuk memilih pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang akan segera menggantikan posisi Sugito. “Senin besok (hari ini,Red) semoga sudah ada Plt,” kata Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo kepada Jawa Pos kemarin. Eko masih enggan menyebut nama pejabat tersebut. Eko menjelaskan, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan melantik pengganti Sugito murni berada di tangannya. Namun, ia masih harus mendengarkan masukan terutama dari sekretaris jenderal (sekjen) serta pejabat eselon 1 lainnya sebelum memutuskan. Menteri berlatar belakang pengusaha ini mengaku sudah mengantongi beberapa nama yang disodorkan padanya untuk menggantikan posisi Sugito. “Bagi saya, yang penting tetap integritas, kapasitas, dan profesionalismenya baik,” pungkasnya. Sementara itu, Anggota komisi V DPR, Sungkono berpendapat bahwa kasus yang menimpa Kemendesa harus menjadi pelajaran bagi seluruh kementerian dan lembaga negara untuk tidak terlalu terobsesi untuk mengejar opini baik dalam laporan keuangan mereka. Menurut politikus PAN ini, laporan keuangan harusnya disusun secara objektif dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sudah merupakan fungsi dari BPK untuk menemukan kekurangan-kekurangan dalam laporan tersebut. Lembaga tidak perlu khawatir jika penilaian yang didapat kurang baik. Laporan yang dinilai kurang baik harusnya diatasi dengan perbaikan-perbaikan setelahnya. “Kan BPK punya mekanisme, kalau dalam jangka waktu tertentu masalah keuangan tidak diperbaiki, maka baru dipermasalahkan,” katanya. Saat ini, kata Sungkon, internal Kemendesa harus mulai sadar untuk saling bahu membahu menjaga agar pelaksanaan anggaran dan penyusunan pelaporan berjalan dengan baik. Irjen hanya bertugas sebagai pengawas. “Kalau semua sektor menyusun laporan dengan baik, artinya tidak perlu mengorbankan posisi Irjen seperti ini,” ungkapnya. Sungkono menambahkan, untuk selanjutnya, ia berharap Mendes tidak salah lagi memilih pejabat untuk menduduki posisi Irjen agar kejadian serupa tidak terulang. “Cari yang sesuai dengan bidang dan kapasitasnya,” ujarnya. (jpg)
Sumber: