Pemilik Panti Jadi Terasangka, Terbukti Jadikan Panti Pijat Tempat Mesum

Pemilik Panti Jadi Terasangka, Terbukti Jadikan Panti Pijat Tempat Mesum

SETU-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol pp Kota Tangsel telah memeriksa Supartini pemilik panti pijat Srikandi di Ciputat dan empat terapis terkait panti pijat yang dijadikan tempat mesum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PPNS menetapkan Supartini sebagai tersangka kasus tersebut. Penyidik PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pemilik panti pijat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tempat pijat dijadikan tempat mesum. "Panti pijat ini melanggar Perda Tibum Pasal 63 Juncto Pasal 41 lantaran diduga pemilik menyediakan tempat untuk berbuat asusila," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (28/4). Muksin menambahkan, selain kepada Supartini, BAP juga dilakukan kepada empat terapis. PPNS juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel terkait kasus tersebut dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang melalui Polres Tangsel. "Pemilik diancam enam bulan kurungan," tambhanya. Masih menurutnya, hasil BAP juga diperoleh data bila terapis mematok tarif kepada pelanggan sebesar Rp 300 ribu. Dengan rincian, Rp 100 ribu untuk sewa kamar dan diberikan kepada Supartini, Rp 50 ribu untuk beli kondom dan sisanya untuk terapis. Dalam satu hari tiap terapis bisa mendapat tiga sampai empat pelanggan. "Kita akan panggil lagi pemilik dan terapi lain dan sekaligus gelar perkara," jelasnya. Sebelumnya, Satpol pp Tangsel telah mengamankan 12 terapis pijat plus-plus dari operasi yang dilaksanakan Jumat (12/4) malam di panti pijat Srikandi Ciputat. Terapis tersebut terpaksa berurusan dengan tim PPNS Satpol pp lantaran ada yang tertangkap tangan akan berbuat mesum dengan tamu. Saat razia ada dua terapis yang akan berbuat mesum dengan dua pelanggan. "Satu terapis sedang memasangkan alat kontrasepsi jenis kondom ke alat kelamin tamu dan semuanya dalam keadaan telanjang," tuturnya. Muksin menambahkan, sedangkan 10 terapis lainnya tetap dibawa ke kantor satpol pp lantaran dicurigai juga melakukan hal serupa. Pasalnya, satpol pp menemukan sejumlah kondom di dalam tas milik masing-masing terapis. "Operasi penertiban terhadap tempat usaha pijat dilakukan lantaran disinyalir menjadi lokasi esek-esek akan terus dilakukan," tuturnya. (bud)

Sumber: