Menag Mangkir Diperiksa KPK, Isi Acara Pembinaan Haji, Minta dijadwal Ulang
JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/4). Lukman sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Kabiro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan, surat panggilan penyidik KPK baru diterima Lukman pada Selasa (23/4) sore. Sementara, Lukman sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Untuk itu, Lukman meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Benar. Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Matsuki dalam pesan singkatnya seperti dikutip republika.co.id, Rabu (24/4). Matsuki mengatakan, kunjungan Menag ke Jawa Barat sangat penting, mengingat Jawa Barat sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar. "Mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji. Selain info penambahan kuota 10 ribu yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," tutur Matsuki. Selain Lukman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekertariat Jenderal yakni Aulia Muttaqin Muhammad Amin dan staf khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito. Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sampai Selasa (23/4) ada 63 orang saksi yang sudah diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rep)
Sumber: