Aksi HMI Berakhir Ricuh

Aksi HMI Berakhir Ricuh

SERANG – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Koordinasai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka di depan gerbang KP3B, Kota Serang, Kamis (11/4), berakhir ricuh. Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan yang menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mundur dari jabatannya karena dinilai tidak netral dalam Pemilu 2019. Berdasarkan pantuan, aksi tersebut dimulai sekira pukul 14.30 WIB, dan satu per satu perwakilan massa aksi juga memberikan orasi secara bergantian. Aksi tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Selama kurang lebih 20 menit aksi tersebut berjalan damai, namun beberapa menit kemudian berakhir ricuh. Kericuhan tersebut dipicu aksi bakar ban yang dilakukan Badko HMI Jabodetabeka. Akibatnya, belasan aktivis terluka akibat bentrok  dengan kepolisian. “Awalnya aksi berjalan damai, tapi setelah kita bakar ban tiba-tiba aparat kepolisian masuk ke dalam lingkaran. Dari situ sudah tidak terkendali, kita dipukul memabi buta bahkan ada juga yang diamankan,” kata koordinator unjuk rasa, Aliga Abdilah saat ditemui di lapangan. Menurut Aliga, setidaknya belasan rekan sesama aktivis mengalami luka-luka baik berat, sedang, maupun ringan. “Ada dua luka berat, tiga luka sedang dan delapan luka ringan,” katanya. Aliga menjelaskan aksi terebut merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yang menuntut Gubernur WH untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Hal tersebut juga menindaklanjuti hasil pleno yang dilakukna oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan Calon DPD RI, Fadlin Akbar tertuang dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 membuahkan hasil. “Bawaslu yang telah memutuskan untuk memberikan rekomendasi terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dijatuhkannya sanksi terhadap tiga ASN yang telah terbukti terlibat menjadi tamparan sekaligus cerminan terhadap masyarakat Banten bahwa carut-marut birokrasi yang terjadi di tubuh pemerintahan Provinsi Banten kembali menjangkit dan teramat kronis,” katanya. Oleh karena itu, Badko HMI Jabodetabeka mengajukan empat tuntutan. Pertama,  segera jatuhkan sanksi terberat kepada ASN yang telah terjerat pelanggaran netralitas dalam pesta demokrasi. Kedua, usut tuntas indikasi tindak pidana korupsi yang sedang menjangkiti OPD Banten, yakni dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dan dinas perumahan kawasan permukiman. Ketiga, copot Gubernur Banten Wahidin Halim karena telah gagal berperang melawan korupsi di Banten, dan keempat, menolak segala bentuk nepotisme dalam upaya membentuk dinasti politik di Banten. “Khususnya soal netralitas ASN, kita mau (ASN) ditindak tegas. Kami juga menilai Pemprov Banten hari ini sedang terjangkit pelanggaran netralitas ASN, sebuah pelanggaran yang sedang tumbuh subur di kalangan elit pemerintahan Provinsi Banten. Sanksi terberat harus mampu dijatuhkan, karena hal ini menandakan bahwa ada hal yang tidak beres sedang terjadi di tubuh ASN Banten. Selain telah mengkhianati amanat undang-undang, pelanggaran ini juga telah mencoreng marwah provinsi yang mempunyai semboyan iman dan takwa,” ujarnya. Sementara, dari keterangan resmi yang diterima, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan tetap berkomitmen membangun birokaris yang bersih. "Jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil silahkan sampaikan kepada saya", ujarnya. (tb/tnt)

Sumber: