PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada April 2019.

Hal itu sudah menjadi keputusan bersama perusahaan dengan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Sebelumnya, PLN dan pemerintah telah menahan tarif listrik pada Januari hingga Maret 2019.

Djoko menyatakan, pihaknya justru berharap bisa menurunkan tarif listrik industri untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

’’Kami malah berharap tarif industri turun. Saat ini industri diskon 30 persen untuk LWBP 1 (luar waktu beban puncak) 1,” kata

Direktur Regional Bisnis PLN Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Djoko Abumanan, Minggu (7/4).

Ada beberapa komponen dalam formula pembentukan tarif, yakni harga minyak mentah atau Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Meski beberapa komponen dalam formula tersebut berpotensi naik, PLN berupaya melakukan efisiensi guna menekan tarif listrik.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, saat ini tarif untuk golongan R1 450 VA dan 900 VA rumah tangga tidak mampu, tarif sosial, dan usaha kecil masih menerima subsidi dengan nilai yang rendah.

’’Misalnya tarif listrik R1 450 VA hanya Rp 415 per kWh, sedangkan R1 900 VA yang subsidi adalah Rp 568 kWh. Tarif subsidi ini tidak naik sejak 2003,” ujar Fabby.

Menurut dia, rata-rata tarif listrik saat ini Rp 1.467 per kWh atau USD 11 sen per kWh sebenarnya sudah rendah. PLN hanya mendapatkan margin di bawah enam persen.

’’Padahal, idealnya PLN mendapatkan margin sepuluh persen sehingga dapat beroperasi dan berekspansi secara sehat,” imbuh Fabby.

Dalam perhitungannya, tarif PLN justru harus dinaikkan ke USD 13 sen per kWh untuk membuat penyediaan listrik lebih sehat secara jangka panjang serta menjamin keberlanjutan sektor kelistrikan dan keamanan pasokan energi.

’’Kalau TDL dibuat murah tapi biaya produksi listrik tidak ditekan, dampaknya adalah subsidi pemerintah akan naik dan justru menjadi tidak sehat bagi PLN serta mengancam rating investasi pemerintah,” ujar Fabby.

Sesuai dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, tarif listrik ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR untuk subsidi. (jpg)

Sumber: