Ustaz Yusuf Mansur Ajak MLM Bersertifikasi Halal
Ustaz Yusuf Mansur sekaligus pendiri Paytren mengajak pelaku usaha penjualan langsung berjenjang atau yang dikenal sebagai usaha Multi Level Marketing (MLM) untuk mengajukan sertifikasi halal. Menurutnya, kisruh dan stigma MLM haram terjadi karena kurangnya komunikasi. "Kalau kita niatnya bener, tidak perlu takut untuk ajukan sertifikasi halal," kata ustaz yang juga pebisnis ini di Hotel Dharmawangsa, Selasa (12/3). Paytren adalah satu dari sembilan perusahaan MLM yang telah mengantongi sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Lembaga sertifikasi untuk keuangan syariah ini telah mengeluarkan fatwa terkait bisnis MLM syariah dalam Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Fatwa berisi 12 poin syarat agar MLM terbebas dari unsur haram sehingga tidak menjadikannya sebagai bisnis yang haram. Unsur tersebut termasuk riba, gharar, kultus, money game, skema piramida, penyalahgunaan akad, dan aktivitas keuangan lain yang akan merugikan salah satu pihak. Ustaz Yusuf Mansur bercerita memperoleh sertifikat halal memang bukan perkara mudah namun sangat dianjurkan. Paytren menjalani prosesnya hingga dua tahun. Ia beranggapan ini adalah sumber ketenangan agar tidak menciptakan lapangan kerja yang haram. Bisnis yang dibangunnya menghidupi ribuan orang sehingga akan menjadi beban yang sangat berat jika usaha tersebut tidak terjamin halal. "Ini kan tentang uang (nafkah), biar enak tidurnya, jangan hanya mau menggarap pasar Muslim karena mau uangnya saja," kata dia. Proses mengajukan sertifikasi dimulai dengan mengajukan segala persyaratan yang dibutuhkan. Syarat-syarat tersebut kemudian diverifikasi oleh tim yang dibuat khusus oleh DSN MUI. Jika syarat lengkap maka tim kunjungan DSN akan memeriksa segala proses bisnisnya di lapangan. Setelah rampung dan lolos maka DSN MUI akan mengkaji ulang segala syarat dan hasil laporan. Hingga akhirnya sertifikat halal bisa keluar. Dalam perjalanannya, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan banyak revisi dan syarat yang kurang. Ia harus bolak balik untuk melengkapi dan pembenaran. Syarat-syaratnya termasuk izin dari lembaga pemerintahan seperti Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal. Bisnis MLM sendiri diatur dalam regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 32 Tahun 2008. Setelah memperoleh sertifikat halal, DSN MUI pun penempatkan dua orang dewan pengawas syariah (DPS) dalam perusahaan untuk memantau aktivitas bisnis. Mereka memastikan agar prosedur syariah tetap berjalan dan mengeluarkan laporan berkala. Sertifikasi halal pun harus diperbarui setiap tiga tahun. Wakil Sekretaris LBM PBNU, Mahbub Maafi Ramdlan menyampaikan sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU), MLM haram jika mengandung lima unsur. Seperti adanya akad di atas akad, perolehan bonus karena rekrutmen anggota bukan karena penjualan barang, menggunakan skema ponzi, piramida, matahari, ada unsur money game, gharar, riba, kultus, syirik, dan lainnya yang tidak sesuai syariat. "Unsur-unsur ini merugikan bagi salah satu pihak, ada yang kerja keras tapi ada yang ongkang-ongkang kaki, ada juga ketidakpastian, permainan uang, ekspektasi yang berlebihan," kata dia. Jika terbebas dari lima poin yang dijabarkan dalam hasil Munas maka bisnis tersebut tidak haram. Namun demikian, untuk menentukan kehalalannya perlu ada uji lain yakni proses sertifikasi halal.
Sumber: