Rumah Subsidi Tak Ditempati Bakal Disanksi

Rumah Subsidi Tak Ditempati Bakal Disanksi

Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pembeli rumah subsidi tapi untuk investasi. Subsidi bakal dicabut. Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Namun, banyak yang tak tepat sasaran.

Pengawasan ketat akan mulai diberlakukan. Kontrol berkala melibatkan tim khusus. Memastikan rumah subsidi itu ditinggali atau tak disewakan kepada pihak lain.

"Sesuai ketentuan, satu tahun setelah akad KPR, kita harus evaluasi, monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati atau justru disewakan kembali," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono.

Langkah ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.

"Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada," imbuhnya.

Hasil evaluasi dan monitoring ke lapangan diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi.

Kita tegur hingga dua kali peringatan. Jika tidak direspons juga kita minta agar bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial," tegasnya.

Ketua DPD REI Sulsel, M Sadiq mengemukakan, jika ada user yang memalsukan identitas hanya untuk mendapatkan rumah dengan kredit FLPP, subsidinya langsung dicabut. "Akan diberlakukan bunga komersial," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat user atau pembeli melakukan akad di perbankan, melampirkan surat pernyataan bakal dihuni. Bahkan dalam aturan main yang ada, itu merupakan rumah pertama.

Bos Zarindah Group itu menegaskan, pihaknya beserta perbankan pun telah mengimbau kepada user yang telah selesai akad. Dalam jangka waktu lima tahun, rumah subsidi tersebut tidak boleh dijual apalagi direnovasi. (jpg)

Sumber: