Mulai 11 Maret Pajak Kendaraan Naik

Mulai 11 Maret Pajak Kendaraan Naik

Terhitung mulai 11 Maret, Pemprov Banten menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

“Penyesuaian tarif telah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sochari seperti dilansir Antara.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk pemilik kendaraan di Banten, termasuk di Tangerang. Menurut dia, penyesuaian tarif pajak ini dilakukan karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak tahun 2011. Kenaikan tarif bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten,” kata Opar.

Opar menerangkan, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyeuaian tarif pajak daerah. Sebab daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan 1,75 persen.

“Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” kata Opar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal, mendukung langkah pemprov yang segera melakukan penyesuian tarif pajak kendaraan. Apalagi dasar hukumnya sudah sangat jelas dengan lahirnya Perda yang baru. Menurut Faisal, dari kenaikan prosentase PKB dan BBNKB tersebut, secara otomotis akan ada penambahan PAD ratusan miliar.

“Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB Rp80 miliar. Jadi totalnya Rp150 miliar. Sehingga diharapkan pendapatan dari PKB tahun 2019 sebesar Rp2,4 triliun, dari sebelumnya (2018) Rp2,225 triliun,” katanya. (ant)

Sumber: