Polisi Bekuk Guru Ngaji dan Marbot, Diduga Cabuli Murid Usai Ngaji

Polisi Bekuk Guru Ngaji dan Marbot, Diduga Cabuli Murid Usai Ngaji

SERPONG-Polres Tangsel meringkus Buchori (60) warga Benda Baru, Pamulang dan AZ (17) warga Cempaka Putih, Ciputat Timur. Keduanya merupakan guru ngaji dan marbot. Penangkapan dilakukan setelah, dua orang tua korban mengadukan perbuatan asusila mereka. Buchori, diduga mencabuli FSZ (9) warga Pondok Benda dan AZ mencabuli HNF (10) warga Cempaka Putih. Diketahui, Buchori merupakan guru ngaji FSZ dan kegiatan mengaji dilakukan di rumah pelaku. Sedangkan AZ, merupakan marbot salah satu musala di Cempaka Putih yang telah mencabuli HNF yang merupakan santri dari orangtuanya di Musala itu. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku diringkus anggotanya setelah orang tua korban melapor kejadian tersebut ke Polres Tangsel. "Buchori mencabuli FSZ 18 Februari 2019 di rumahnya. Sedangkan AZ melakukan perbuatannya 13 Januari 2019 kepada HNF di kontrakan kosong tak jauh dari Musala," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (4/3). Ferdy menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan Buchori dilakukan di rumahnya yang dijadikan tempat mengaji pada 18 Februari sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku untuk belajar pendidikan agama. Setelah beberapa teman korban belajar ilmu agama, giliran korban. Ketika korban mulai menuntut ilmu, tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke dalam celana kulot yang dikenakan korban dari bagian mata kaki korban sampai daerah celana dalam korban. "Dengan menggunakan jari telunjuk terjadi pencabulan terhadap kemaluan korban," tambahnya. Masih menurutnya, setelah selesai kegiatan menuntut ilmu agama dan pulang ke rumah, sore harinya korban menceritakan kepada ibunya. Bahwa, alat kelamin korban perih saat buang air kecil karena telah dicabuli oleh tersangka. Orang tua korban pun kaget dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, pelaku berhasil diringkus dan menurut pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut baru satu kali. "Pelaku melakukan pencabulan karena fantasi seksual lantaran sudah lama menduda setelah ditinggal mati istrinya," jelasnya. Ferdy menjelaskan, pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sampai 15 tahun penjara. Selain itu, lantaran pelaku merupakan pengajar atau orang tua didik korban, maka dikenakan klausal pasal 81 ayat 4 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana 15 tahun," tuturnya. Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang dilakukan AZ terhadap HNF yang dilakukan di kontrakan kosong terjadi pada Minggu (13/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban pulang mengaji dari Musala dekat rumahnya. Saat berjalan pulang, korban dipanggil tersangka dari dalam kontrakan kosong di Kampung Utan, Gang Bacang, yang tak jauh dari musala tersebut. Setelah korban masuk, tersangka kemudian melakukan persetubuhan dengan paksa kepada korban. Setelah selesai aksi bejatnya, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Setibanya di rumah, korban mengganti celana lantaran terdapat bercak darah dan dilihat orangtunya. Korban lalu dipanggil orangtua dan mempertanyakan kejadian itu. Setelah didesak, HNF mengaku telah dicabuli AZ. Tak lama orang tua korban melapor kejadian yang dialami anaknya ke polres. "Tidak perlu waktu lama anggota saya berhasil meringkus pelaku," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku merupakan marbot di musala tak jauh dari lokasi pencabulan. "Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman spaling lama 15 tahun penjara," ujarnya. Alexander menambahkan, tersangka melakukan pencabulan tersebut karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film berkonten asusila di handphone milik temannya. "Pelaku habis nonton film porno dan melampiaskan hasrat seksnya kepada HNF yang masih berusia 10 tahun," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: