Besaran Tukin Ditentukan ‘Si Pendekar’
TIGARAKSA – Pemkab Tangerang menerapkan sistem baru sebagai indikator penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Indikator tersebut sebagai penentu besaran tunjangan kinerja para pegawai dan pejabat yang mulai diberlakukan pada 2019. Jika berkinerja baik, maka akan mendapatkan tunjangan uang yang lumayan besar. Aplikasi bernama Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur (Si Pendekar), menjadi andalan dalam menilai kinerja mereka. Aplikasi ini, merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diterapkan di Pemerintahan Kota Bandung, Jawa Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rosyid, mengatakan, dengan adanya tunjangan kinerja, diharapkan para pegawai dapat menyeimbangkan antara kesejahteraan dengan kinerja. Hal tersebut merupakan tanggung jawab yang tidak terpisahkan sebagai seorang ASN, yang memiliki tugas pokok memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kebijakan Bupati Tangerang memberikan atensi terhadap kinerja dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), peningkatan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), sudah betul-betul dirasakan oleh para pegawai. Mudah-mudahan dengan adanya tukin bisa menambah motivasi menjalankan tugas pelayanan masyarakat,” jelasnya, saat memimpin Apel di lapangan Maulana Yudha Negera, Puspemkab Tangerang, di Tigaraksa, Senin (24/2). Selain itu, Maesyal menegaskan, para organisasi perangkat daerah segera menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dikarenakan hal itu berkaitan dengan tunjangan kinerja yang akan didapatkan para pegawai. “DPA 2019 harus segera disampaikan dan kita legalitaskan. Saya masih tanda tangani untuk DPA beberapa OPD. Kami mohon untuk segera disampaikan. Karena menjadi dasar untuk mendapat tukin,” sebutnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Surya Wijaya, mengatakan, sistem kinerja pegawai dapat diawasi dengan aplikasi yang diakses melalui smartphone masing-masing ASN.“Aplikasi ini diadopsi dari Pemkot Bandung yang juga rekomendasi dari KPK. Bisa diakses dengan log in menggunakan NIP pegawai dan password di handphone masing-masing,” katanya. Dalam aplikasi tersebut, kepala dinas dapat melihat skor kinerja para ASN di instansinya yang berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja. ASN wajib melaporkan kegiatan dan laporan tugas yang telah dikerjakan. “Aplikasi ini sebagai indikator dalam menentukan tukin. Ada beberapa pegawi yang hanya melakukan input kegiatan saja, seperti petugas kesehatan, Pol PP, petugas pemadam, dan pegawai BPBD, serta ASN yang mendapat tugas khusus seperti ajudan,” jelasnya. (mg-10/mas)
Sumber: