KPK Terima Permintaan Maaf Sekda Papua

KPK Terima Permintaan Maaf Sekda Papua

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai permintaan maaf Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sejak awal memiliki komitmen untuk mendukung pembangunan Papua dengan melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan upaya KPK dalam memastikan hak-hak masyarakat Papua agar dapat menikmati keuangan negara dengan maksimal. "Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPK sejak awal memiliki niat baik untuk membantu dan mendukung pembangunan di Papua dengan cara sesuai kewenangan KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/2). Febri menambahkan, segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembanguna Papua dapat merugikan masyarakat. Ia menyatakan, penyimpangan keuangan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihan tertentu seperti oknum pejabat serta segelintir pengusaha. "Karena penyimpangan-penyimpangan keuangan termasuk korupsi hanya akan menguntungkan pejabat-pejabat yang korup dan pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi," pungkasnya. Sebelumnya, Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen meminta maaf kepada KPK lantaran ikut memukuli dua pegawai KPK saat menjalankan tugas. Hery mengakui, dirinya khilaf sehingga ikut terpancing emosi hingga melakukan kekerasan. "Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, memohon maaf kepada pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). Lebih lanjut dikatakan Hery, selama ini Pemprov Papua kerap mendapat pendampingan dari KPK mengenai pencegahan korupsi sejak 2016 lalu. Ia pun berharap, dengan adanya kasus ini, tidak menghentikan kerja sama yang telah berjalan dengan baik tersebut. "Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata dia. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan status Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan dua penyelidik KPK. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Hery disinyalir sebagai salah satu dari segelintir pihak yang diduga ikut memukuli dua pegawai KPK tersebut. Hery pun, sambung Argo, kemudian dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan "Ya (ikut memukul). (Dijerat) Pasal 351 KUHP," ucap Argo. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan indikasi dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK oleh oknum pejabat daerah ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 3 Februari 2019 lalu. KPK menjelaskan, kejadian bermula saat keduanya melakukan pengintaian di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/1) malam. Mereka tengah melakukan pengecekan di lapangan terkait aduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Kegiatan kedua pegawai KPK itu kemudian terendus. Oknum pejabat daerah tersebut diduga tidak senang dengan keberadaan mereka. Meski telah menunjukkan kartu identitas, mereka dipersekusi. Bahkan dianiaya hingga mengalami luka-luka pada bagian wajah. (riz/ful/fin)

Sumber: