Materi Ujian P3K Disederhanakan, Tidak Lulus Ujian Kembali Jadi Honorer

Materi Ujian P3K Disederhanakan, Tidak Lulus Ujian Kembali Jadi Honorer

TANGERANG - Honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan kembali menjadi honorer seperti semula. Hal tersebut berdasarkan peraturan dalam penyelengaraan P3K. Sampai saat ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang baru ada 100 orang yang mendaftar P3K. Karena mepetnya waktu pendaftaran yang dibuka mulai Minggu (10/2) sampai Sabtu (16/2), pegawai K2 harus segera melakukan pendafataran agar bisa mengikuti ujian P3K. Menurut Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi, pegawai K2 yang tidak lulus akan tetap pada posisi sebelumnya sebagai honorer. Namun untuk itu Lutfi meminta para peserta untuk siap dalam mengikuti tes P3K sehingga bisa naik status menjadi P3K. "Kalau guru nanti akan tetap jadi guru, begitu juga tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan honorer di posisi lainnya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/2). Lutfi mengungkapkan, kuota PPPK untuk Kota Tangerang sebanyak 650 orang dari jumlah honorer sebanyak 1.800 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 623 untuk tenaga guru, 12 tenaga kesehatan dan 2 orang penyuluh pertanian. "Jadi ujian kita bagi dalam 3 kategori yakni untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga penyuluhan pertanian. Dimana dalam kuota tersebut akan diisi para peserta yang nantinya lolos dalam seleksi P3K," paparnya. Hingga kemarin, Lutfi menyebutkan ada sekira 100 honorer K2 yang sudah mendaftar seleksi PPPK. jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga ditutup Sabtu (16/2) mendatang. "Kami harap semua honorer ikut mendaftar PPPK, untuk seleksi karena kebanyakan honorer K2 sudah berumur mungkinakan ada penyederhanaan tes," ungkapnya. Terpisah Kepala Sub Bagian Formasi dan Pengadaan Aparatur BKPDM Kota Tangerang Aceng Rouf mengungkapkan, pelaksanaan CPPPK tidak begitu memperhatikan umur. Karena dalam aturan tidak ada batas usia pada saat ikut P3K. "Kalau CPNS kan usia maksimal 35 tahun, kalau PPPK tidak ditentukan usia maksimalnya, jadi siapa saja yang penting tenaga honorer maka bisa mengikuti P3K walaupun usia mereka lebih dari 35 tahun," tuturnya. Lanjut Aceng, secara penghasilan, ASN dan PPPK informasinya akan disamakan. Namun, perbedaan antara keduanya yakni pada dana pensiun saja dan itu yang membedakan ASN dan P3K. "Jadi kalau PPPK nanti tidak ada dana pensiun berbeda dengan ASN yang mempunyai dana pensiun. Akan tetapi untuk gaji dalam aturan akan disamakan dan tidak ada perbedaan," tutupnya. (mg-9/apw)

Sumber: