Sambut HUT, Dispenda Hapus Denda PBB
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaaan (P2). Penghapusan denda PBB-P2 ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi ke-26 Kota Tangerang yang jatuh pada tanggal 28 Februari mendatang. Selain itu, penghapusan denda tersebut tersebut untuk membantu warga agar bisa melunasi tunggakan PBB. "Khusus di ulang tahun kali ini, kami meluncurkan program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman Kepadda Tangerang Ekspres, Jumat (8/2). Herman mengatakan, Penghapusan denda administratif tersebut efektif berlaku dari tanggal 1 Februari-31 Maret. Penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kami berharap ini dapat merangsang masyarakat untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,"ungkapnya. Herman juga menerangkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal tersebut membuktikan bahwa warga Kota Tangerang masih mau membayar pajak tanpa ada paksaan. "Tahun lalu, ditargetkan Rp371 miliar, Alhamdulillah bisa terealisir Rp392 miliar lebih, dan di tahun 2019 ini kami ditargetkan sebesar Rp425 miliar. Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan denda administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui,"paparnya. Herman menambahkan, untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, Pemkot juga sudah bekerja sama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos. Hal tersebut untuk mempermudah warga melakukan pembayaran tanpa harus antri. "Jadi, masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat," tutupnya. (mg-9)
Sumber: