Pendaftaran P3K Besok, Banyak Pemda Belum Siap
JAKARTA-Ribuan tenaga honorer kategori-2 (K-2) yang gagal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), punya harapan baru. Peluangnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3PK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pendaftaran yang bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id/. Kendati disosialisasikan bisa dibuka mulai kemarin (8/2) pukul 16.00, tapi ternyata belum bisa tersambung. Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menuturkan pembukaan pendaftaran itu memang tergantung kesiapan dari pemerintah daerah (pemda) yang ikut serta dalam rekrutmen P3PK. Dia belum berani menyebutkan jumlah pemda yang ikut serta dengan alasan data terus berubah dalam hitungan menit. Maka, disepakati pendaftaran baru dibuka besok (10/2). ”Isinya baru flyer, belum ada info apapun sebelum 10 Februari,” ujar Ridwan semalam. Dari tangkapan layar yang dia infokan, ada tulisan P3PK jadilah bagian dari pegawai pemerintah dengan latar belakang warna biru. Rekrutmen P3PK gelombang pertama itu memang mengistimewakan tenaga honorer K2. Sebab, merekalah yang bisa mendaftar posisi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Posisi lowongan guru misalnya, berada di sekolah tempat guru tersebut mengajar. Data para honorer itu sudah diserahkan ke pemda setempat. Dari rekrutmen P3PK itu ditargetkan bisa menyerap sekitar 80 ribu orang. ”Tidak bisa sembarangan tiba-tiba orang mendaftar. Karena di data base kami ada. Kecuali untuk dosen PTN baru,” ungkap dia. Ridwan juga enggan menyebut sejumlah PTN baru itu. Tapi, diantaranya adalah kampus yang alih status dari swasta menjadi negeri atau benar-benar kampus negeri yang baru berdiri. Tapi, kemungkinan rekrutmen tersebut juga untuk dosen yang telah mengajar di kampus itu sebelumnya. Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H. Maming menuturkan rekrutmen P3PK menjadi solusi yang tepat mengatasi proses penerimaan CPNS yang bermasalah sebelumnya. Terutama dalam mengatasi keberadaan pegawai K2. Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah. ”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Agar gaji tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap dia. Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah diputuskan bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk P3PK. Padadal gaji P3PK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5/2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD. ”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk P3PK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. (jun/git)
Sumber: