KPU Tambah Nama Caleg Eks Koruptor

KPU Tambah Nama Caleg Eks Koruptor

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menambah nama calon legislatif (Caleg) yang pernah tersandung kasus korupsi. Ada tiga nama tambahan caleg. KPU berencana akan mengumumkannya hari ini, Rabu (6/2). Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pleno. Setelah data para caleg eks koruptor terverifikasi langsung diumumkan. Ditanya nama dan Dapil, Wahyu enggan membeberkan. Menurutnya, ia khawatir ada kesalahan ketika penyebutan. Yang akan berbuntut panjang. Kuat dugaan, tiga nama tersebut berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel). Satu orang mencalonkan diri menjadi DPD RI, dan dua lainnya mencalonkan diri menjadi Caleg kabupaten/kota Pagaralam. "Tunggu saja besok (hari ini-red). Kalau main sebut nanti salah gimana. Lagian kan harus diplenokan dengan ketua dan komisioner yang lain. Jadi harus ada kesepakatan agar tidak kesalahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Mentang, Jakarta Pusat, Selasa (5/2). Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pihaknya tidak menginstruksikan kepada KPU Daerah untuk ikut mempublish nama-nama Caleg eks koruptor. Pihaknya hanya menyampaikan kepada media dan mengumumkan di website KPU. KPU Daerah hanya tinggal mengambil dan memindahkan data ke website KPU provinsi ataupun kota/kabupaten berdasarkan inisiatif KPUD masing-masing. Selain website, KPU juga merilis nama tersebut melalui akun media sosial resmi miliknya. Wahyu menambahkan, pihaknya juga belum memastikan apakah nama tersebut akan ditempel di TPS atau tidak. Belum kita bahas, masih kita pertimbangkan. "Tetapi terkait KPU daerah mengumumkan hal yang sama, menurut saya itu sudah dilakukan. Karena link kami nyambung. Di web resmi KPU RI dan daerah kan nyambung, artinya yang sudah dilakukan KPU (pusat-red) juga sudah dilakukan daerah," bebernya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, jika nama-nama caleg eks koruptor harus diumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, pengumuman lewat media massa dan website KPU dinilai sangat kurang. Perlu diperkuat lagi dengan menyebarkan ke TPS. Ia beranggapan, tidak semua pemilih mengetahui dan bisa mengakses media massa. Dikhawatirkan, ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui jika ada caleg eks koruptor. Dengan diumumkannya di setiap TPS, dipastikan pemilih bisa mengetahui siapa saja yang pernah tersangkut korupsi. "Tujuannya kan agar pemilih punya pertimbangan yang cukup untuk memilih wakilnya. Di TPS, bisa menjangkau semua pemilih. Jadi bukan sebatas di media massa dan website saja," terangnya. Menurutnya, dengan diumumkannya nama caleg eks koruptor di TPS tidak menyalahi aturan. Di perundang-undangan disebutkan jika caleg yang sebelumnya memiliki kasus hukum harus diumumkan ke publik. Aturan itu merujuk Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang pemilu, tambahnya. (khf/fin)

Sumber: