Bupati Lamteng Terima Rp95 Miliar

Bupati Lamteng Terima Rp95 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, seorang pimpinan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), serta dua pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Lamteng terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018. Keempat anggota DPRD tersebut adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S, dan tiga Anggota DPRD Lamteng masing-masing Bunyana, Raden Zugiri, serta Zainudin. Sementara, dua pihak swasta yang dimaksud merupakan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta menerangkan, Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon sejumlah proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng. Diduga, sedikitnya ia menerima total Rp95 miliar. Dikatakan Alex, total nilai tersebut diterima Mustafa dalam kurun Mei 2017 hingga Februari 2018. "Sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM dari 179 calon rekanan, sisanya Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal 56 calon rekanan," ujar Alex dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1). Sementara itu, sambung Alex, Budi dan Simon diduga memberikan sebagian dana suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa senilai Rp12,5 miliar. Mustafa kemudian menjanjikan imbalan berupa proyek yang dikerjakan perusahaan Budi dan Simon akan dibiayai dari dana pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Secara rinci, Budi memberikan uang Rp5 miliar yang merupakan fee atas ijon proyek paket pengerjaan ruas jalan senilai total Rp40 miliar. Sementara Simon menyerahkan Rp7,5 miliar yang juga merupakan fee 10 persen dari ijon dua proyek paket pengerjaan peningkatan jalan sebesar Rp76 miliar. "Uang Rp12,5 miliar tersebut kemudian digunakan Mustafa untuk menyuap empat anggota DPRD Lamteng terkait pengesahan APBD Lamteng 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lamteng 2018 Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar," tukas Alex. Alex menjelaskan, dana pinjaman daerah yang diajukan bagi PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Untuk merealisasikan pinjaman tersebut, kata Alex, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui DPRD Lamteng sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Agar persetujuan dilakukan, anggota DPRD kemudian meminta dana Rp1 miliar kepada Mustafa. "Atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sementara sisa Rp100 juta lainnya didapat dari dana taktis," kata Alex. Pihaknya juga berhasil mengungkap kode "cheese". Kode tersebut merujuk pada dana Rp1 miliar yang digunakan untuk memuluskan persetujuan DPRD Lamteng. Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sedangkan, keempat anggota DPRD Lamteng disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, kedua pengusaha pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam perkara sebelumnya, empat terdakwa telah divonis bersalah. Salah satunya, yaitu mantan Bupati Lamteng Mustafa pada 23 Juli 2018 lalu. Ia dipidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama dua tahun. Terdakwa lainnya yaitu mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan pada 16 Juli 2018, dan mantan Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga yang dipidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun pada 5 November 2018. Terdakwa terakhir yakni Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto yang divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider sebulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama dua tahun pada 5 November 2018. (riz/fin/ful)

Sumber: