Bagasi Berbayar Turunkan Pariwisata Domestik
JAKARTA -- Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyebut kebijakan bagasi berbayar maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) di Tanah Air sangat berpotensi menurunkan kinerja sektor pariwisata. "Sudah pasti akan menurunkan pariwisata, jadi simpel itu, price elasticity, jadi harga naik demand turun sudah pasti itu," kata Arief Yahya di Jakarta, Rabu (30/1). Ia mengaku sedih dengan kebijakan pencabutan bagasi gratis sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah itu. Menurut dia, pariwisata menjadi sektor yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut. "Apakah kita mau nggak menanggung itu kalau mau menanggung teruskan," katanya. Hal itu, kata dia, perlu menjadi perhatian sebab penurunan penggunaan layanan pesawat relatif drastis dalam beberapa waktu terakhir sejak rencana kebijakan tersebut bergulir. "Karena penurunannya relatif drastis ada problem kemarin misalnya dari Riau turun 40 persen seperti itu. Jadi harusnya ini dimengerti," katanya. Arief mengusulkan kebijakan pencabutan bagasi gratis LCC tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau mendadak. "Usulan saya kalau mau naik atau berbayar pun tidak tergesa-gesa, tidak ujug-ujug naik sekian persen, karena elasticity," katanya. Penurunan pengguna layanan pesawat, kata Arief, sebetulnya juga akan berdampak langsung pada maskapai. "Itu risikonya di dia (maskapai) juga pasti demandnya akan turun," katanya. Namun apapun bentuknya, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut akan memukul sektor pariwisata. Hal itu karena sampai saat ini tercatat tingkat pengeluaran seseorang paling besar saat berwisata adalah dari unsur transportasi udara. Tercatat spending atau pengeluaran wisatawan untuk belanja transportasi sekitar 30-40 persen dari total pengeluarannya dalam bebergian. "Unsur spending orang 30-40 persen ada di transportasi jadi kalau itu naik 100 persen, kalau dari 100 yang semula bisa hanya 80 persen maka batallah orang itu," katanya. Meski begitu, Menpar mengaku tidak akan mengoreksi target kunjungan wisatawan tahun ini karena kebijakan tersebut. "Apa berani saya koreksi target," katanya. Tercatat ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengakutan bagasi tercatat. Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali mengkaji aturan bagasi berbayar untuk menyesuaikan tarif. “Tapi akan kami perhatikan hal-hal tersebut supaya lebih ada rasional antara bagasi yang berbayar dan yang tidak,” kata Polana di Gedung DPR, Selasa (30/1) lalu. Untuk itu, Polana menegaskan Kemenhub akan melakukan kajian atau evaluasi terhadap aturan bagasi berbayar yaitu Pasal 22 Butir C Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015. Begitu juga dengan aturan tarif tiket maskapai Permenhub Nomor 14 Tahun 2016. Polana mengatakan Kemenhub akan mengkaji kisaran tarif yang dapat diberlakukan untuk bagasi berbayar. Polana memastikan, Kemenhub juga akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan bagasi berbayar yang diterapkan maskapai tersebut. Dia menegaskan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan pihak terkait akan tetap menjaga kesimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut sehingga tidak memberatkan pengguna jasa. Dia menambahkan, pengkajian kembali aturan juga membutuhkan waktu. “Beberapa ahli membutuhkan waktu dengan akademis. Mudah-mudahan tidak lama kami akan memberikan respons," tutur Polana.(Ant)
Sumber: