Wabup Trenggalek Menghilang?
Wakil Bupati (wabup) Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Ipin kini menjadi sorotan. Sebab, pejabat 28 tahun itu tidak mengantor tanpa pamit sejak 9 Januari lalu hingga kemarin (21/1). Ipin juga tidak memberitahukan kepergiannya kepada Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak. Padahal, Ipin memiliki potensi besar mengisi posisi jabatan bupati Trenggalek seiring dengan pelantikan Emil sebagai wakil gubernur Jawa Timur Februari depan. ”Kami melakukan rapat pimpinan. Pak Wabup kami undang, tidak datang. Saya tidak bisa mengetahui lebih dari itu untuk saat ini,” ungkap Emil kepada Jawa Pos Radar Tulungagung dan sejumlah media di Gedung Bhawarasa kemarin. Meski begitu, Emil meyakini, apa yang dilakukan wakil bupati –di mana pun berada– masih terkait dengan kepentingan masyarakat Trenggalek. Apakah wakil bupati pergi ke luar negeri untuk mempromosikan produk Trenggalek? Emil menjawab tidak. Dia mengatakan, tidak ada agenda yang berkaitan dengan promosi ke luar negeri. ”Saya tak tahu beliau di mana. Tapi, penugasan juga tidak ada,” imbuhnya. Disinggung mengenai ada tidaknya cuti atau izin lain, Emil menggeleng. Dia menyatakan, pada 2 Januari lalu pihaknya mengagendakan apel pegawai. Namun, pada momen krusial itu pula Ipin tidak hadir. ”Kami mulai menempatkan beliau sebagai yang di depan agar transisi pemerintahan ini nanti lancar,” katanya. Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam juga tidak tahu ke mana Ipin. Dia mengaku hanya mendapat kabar ketiadaan wakil bupati dari media. Sementara itu, kabar ”menghilangnya” wakil bupati Trenggalek terdengar hingga Kantor Gubernur Jawa Timur. Dalam rilisnya, Kabag Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek Triadi Atmono mengatakan, pada 19 Januari lalu pejabat Setda Trenggalek menerima permintaan dari perwakilan gubernur Jatim terkait informasi keberadaan wakil bupati. Menyikapi hal tersebut, pejabat Setda Trenggalek menelaah dan melakukan penggalian informasi dari protokol dan ajudan wakil bupati. Hasilnya, ajudan dan protokol tidak tahu keberadaan wakil bupati serta tidak mendampingi sejak 9 Januari. ”Menurut ajudan, pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan wakil bupati,” kata Triadi. Gubernur lalu mengirimkan surat tertanggal 21 Januari. Isinya meminta kepada bupati melaporkan secara lengkap keberadaan wakilnya sejak 9 hingga 19 Januari. Secara prinsip, bupati dan jajaran Pemkab Trenggalek tetap berpandangan bahwa wakil bupati melaksanakan kegiatan dengan niat terbaik untuk kemajuan Trenggalek. Mengenai keberadaan Ipin yang tidak terinformasikan ke pemkab sejak 9 Januari, hal itu dianggap sebagai pelanggaran tugas. Sementara itu, Jawa Pos kemarin memantau akun Instagram Ipin yang bernama avinml. Pada 19 Januari lalu, Ipin masih mem-posting video dengan komentar: 'Ayo Cah kapan ngetrail berfaedah maneh? Salah seorang follower-nya yang memiliki akun bernama dythaleeny sempat menyampaikan bahwa Ipin diberitakan menghilang. ”Looohh kok masuk berita pak @avinml menghilang...apa maksudnya. Pertanyaan itu dibalas Ipin dengan jawaban: diculik alien kali... Kasus mangkirnya Ipin mendapat atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Lagi kami konfirmasi ke Pemprov Jatim,” kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik Piliang kepada Jawa Pos kemarin (21/1). Karena masih menggali duduk persoalannya, dia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan. Dirjen Otda Sumarsono menjelaskan, secara struktural, persoalan yang terjadi di lingkup kabupaten sepenuhnya berada dalam supervisi gubernur Jawa Timur. ”Kan sebagai wakil pusat di daerah,” ujarnya. Namun, lanjut Sumarsono, itu tidak berarti pemerintah pusat lepas tangan. Pusat baru akan turun jika supervisi yang dilakukan provinsi tidak berhasil. ”Bila ada masalah yang tidak mampu ditangani gubernur, pasti akan lapor ke pusat,” ucapnya. Aksi bolos yang dilakukan Arifin bukan tak berisiko. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin bisa dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden. Bahkan, jika alasan absennya adalah bepergian ke luar negeri, sanksi yang dikenakan jauh lebih berat. Yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu pernah dirasakan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip pada awal 2018. (jpg)
Sumber: