Hukuman Bagi Pemain Kartel Daging Selama Ramadan
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Sabtu 20-05-2017,08:34 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan para pemain kartel agar tidak menimbun stok daging yang membuat harganya melambung tinggi pada saat bulan Ramadan. Sebab harga melambung tinggi sangat tidak relevan di tengah kondisi daging dalam kondisi suplus.
"Misalnya daging dalam kondisi surplus seharusnya tidak sepatutnya ada kenaikan harga daging sapi yang signifikan," tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5).
Dia menjelaskan, kondisi surplus daging sapi membuat tidak ada justifikasi bagi para pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen dengan harga yang tinggi. Jika terjadi kenaikan harga daging sapi yang signifikan di tengah kondisi surplus, maka pihaknya Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan mengambil tindakan hukum.
"KPPU dan Satgas Pangan Polri akan tindak tegas semua upaya kartel pangan, baik dari sisi UU Persaingan Usaha maupun Pidana" tukas Syarkawi. Peringatan itu dikemukakannya, karena melihat akhir-akhir harga daging di pasaran menglami kenaikan. Situasi ini terjadi menjelang puasa.
Hal ini disinyalir akibat dari oknum yang memanfaatkan momentum jelang bulan Ramadan untuk melakukan penimbunan bahan pokok. Sebelumnya KPPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Potong Hewan (RPH) Bandung. Di sana terlihat stok daging telah mencukupi untuk menjamin kebutuhan pangan selama puasa dan lebaran.
Sebelumnya Kementerian Pertanian bersama Polri membongkar penimbunan 182 ton bawang putih di Marunda. Bawang putih sengaja ditimbun dan mengakibatkan pasokan sulit. Harga bawang putih melonjak tajam menjadi Rp 70 ribu per kilogram dari harga hanya Rp 25 ribu. (cr1/JPG)
Sumber: