Pemerintah Tawarkan 75 Ribu Kursi PPPK Setara PNS
Jakarta--Masyarakat yang tak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan bersedih dulu. Sebab, pemerintah menawarkan 75 ribu kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini disebut setara dengan PNS. Yang membedakan ialah masa kerja PPPK sesuai perjanjian. "PPPK tidak serumit CPNS karena jumlahnya juga nggak begitu banyak. Kalau CPNS sampai 230 ribu-an, kalau PPPK ini sekitar 75 ribu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Senin (14/1). Lebih lanjut ia menyebut prioritas PPPK untuk guru honorer, terutama mereka yang tidak lolos CPNS. "Guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," jelasnya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, tenaga PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Tenaga PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Syafruddin juga memastikan rekrutmen Pegawai PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka. Syafruddin juga menegaskan, masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun usia pensiun, diperkenankan untuk melamar. "P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli. Sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," tutur Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), melalui keterangan pers, Rabu (19/12) lalu. Kehadiran rekrutmen PPPK, sambung Syafruddin, diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. "Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujarnya. Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilu yang berlangsung pada April tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang pendidikan dan kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019. Seperti diketahui, tes PPPK tengah dipersiapkan Kemenpan-RB untuk para peserta calon pegawai negeri sipil yang tidak lolos tes. Pegawai yang berstatus PPPK akan mendapatkan hak penerimaan pendapatan dan tunjangan yang sama dengan pegawai yang berstatus sebagai PNS. Hanya saja pegawai P3K tidak mendapatkan hak tunjangan hari tua. (Cnn)
Sumber: