Sistem OOS Masih Belum Sempurna

Sistem OOS Masih Belum Sempurna

Jakarta-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, sistem perizinan investasi terintegrasi secara online (Online Single Submission/OSS)masih jauh dari sempurna. Pasalnya, sistem OSS yang dipegang oleh pemerintah pusat di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih sulit terintegrasi dengan sistem perizinan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. "Ini memang masih perlu perbaikan-perbaikan terutama mengintegrasikan antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya saat meninjau pelayanan OSS di kantor BKPM, Senin (14/1). Padahal, menurutnya, kecepatan integrasi perizinan antara pusat dan daerah seharusnya sama. Tujuannya, agar realisasi investasi segera terjadi dan terasa dampaknya ke perekonomian tanah air. Namun yang terjadi saat ini, kemudahan mendapatkan izin investasi hanya dalam waktu dua jam di OSS belum mampu diteruskan dengan cepat dengan perizinan-perizinan lanjutan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikeluarkan oleh BKPM di daerah dan pemerintah daerah (pemda). "Praktiknya, di sini hanya dua jam, langsung jadi izin nomor induk berusaha dan izin usaha. Tapi kegiatan investasi harus menunggu satu bulan kalau sudah punya izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan. Itu urusnya di daerah," terangnya. Untuk itu, demi menyamakan kecepatan izin investasi di pusat dan daerah, Jokowi bilang ia akan segera mengumpulkan para kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota untuk mempercepat integrasi dan penyempurnaan OSS. "Akhir bulan ini kami kumpulkan untuk mengintegrasikan sistem ini ke daerah, karena sebenarnya semua daerah sudah punya," tekannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan pemerintah juga akan turut menyempurnakan sistem OSS dari sisi payung hukum. Sebab, saat ini masih ada perizinan investasi yang belum bisa diurus secara online. Artinya, calon investor masih perlu mendatangi kantor fisik perizinan investasi. "Offline masih ada karena itu kami perlu bereskan undang-undang, mungkin kami akan cari jalan untuk mengamandemenkannya," ujarnya. Di sisi lain, pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah untuk memastikan bahwa izin investasi yang diberikan benar-benar berdampak pada realisasi investasi di Indonesia, sehingga memberikan sumbangan kepada perekonomian nasional. Pasalnya, menurut Darmin, hingga enam bulan pasca dirilisnya sistem OSS, pemerintah belum bisa mencatat dampak sistem tersebut pada realisasi investasi nasional yang dicatat oleh BKPM. "Karena memang investasi itu terealisasi sekitar 2-3 tahun. Kalau yang menengah kecil mungkin 1 tahun (terlihat), tapi kalau yang besar mungkin bisa 4-5 tahun," jelasnya. Meski begitu, Darmin mengklaim setidaknya kehadiran OSS sudah secara nyata memberikan hasil dari sisi kecepatan perizinan. Ia mencatat, izin dari dari OSS setidaknya bisa mencapai 1.500 izin per hari. Jumlah ini diklaimnya meningkat pesat dari masa-masa sebelum adanya OSS. Ditemui secara terpisah, Kepala BKPM Thomas Lembong mengamini perlu ada masa transisi beberapa bulan untuk menyempurnakan seluruh sistem OSS yang pindah ke BKPM dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Masa transisi perlu untuk penyempurnaan, kami diberi waktu menyiapkan pengadaan-pengadaan sarana untuk OSS sebelum ada pengalihan lebih lanjut," ujar Thomas. Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih lanjut bagaimana tahapan pengalihan OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM secara detil. "Ya jadi meja-meja pelayanan, pelayanan sistem antrian semua akan pindah ke BKPM dalam waktu dekat," imbuh Thomas. Dengan keputusan perpindahan OSS ke BKPM tahun depan, maka investor di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sampai skala besar yang ingin mendapatkan izin usaha tak lagi datang ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melainkan langsung ke BKPM.(cnn)

Sumber: