Tiap Kelurahan Rp 388 Juta, Lurah Harus Paham Regulasi
CIPUTAT-Program dana kelurahan yang dilaksanakan pemerintah pusat tak lama lagi akan segera digelontorkan. Namun, sebelum hal tersebut dilakukan lurah perlu mendapat penjelasan soal peruntukan, penggunaan dan regulasinya. Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan, dana keluarahan tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur kelurahan. "Contohnya soal perbengkelan, kursus bahasa dan lainnya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres seusai memberi pengarahan kepada lurah di lantai 4 Balai Kota Tangsel, Kamis (10/1). Muhamad menambahkan, kedepan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel juga akan melakukan pelatihan bagi lurah, sekretaris kelurahan (sekel) tentang pengelolaan dana desa yang akan diterima tidak lama lagi. Lurah diharapkan paham dan tidak terjadi masalah hukum nantinya dalam penggunakaan bantuan tersebut. Nantinya posisinya camat sebagai pengguna anggaran, lurah sebagai kuasa pengguna anggaran dan sekel sebagai pejabat teknis pengguna anggaran. Tiga struktur ini harus dilatih bagaimanan uang ini digunakan dengan benar dan ini ada petunjuk dari Kemendagri. Dan, tiap kelurahan akan mendapat bantuan Rp388 juta per tahun," tambahnya. Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan, BPKAD sudah melakukan dua kali sosialisasi tantang dana kelurahan kepada camat, kepala seksi perencanaannya terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. "Untuk sosialisasi lanjutan rencanya minggu depan kepada semua camat, lurah, PPTK kecamatan dan kelurahan, PPK kecamatan dan pengurus barangnya," ujarnya. Warman menambahkan, yang sudah disampaikan kepada mereka terkait program pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sesuai musrenbang kelurahan. "Sedangkan sosialisasi mendatang terkait program kegiatan dan pedoman pelaksananannya serta mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya," tuturnya. Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Tangsel Widodo Hari Lusinto mengatakan, sebelum dana kelurahan dikucurkan maka lurah harus siap sebagai pengelola anggaran untuk kegiatan. "Bagian pemerintahan nantinya mendapingi lurah untuk mendapingi penggunaan dana ini bersama BPKAD," ujarnya. Widodo menambahkan, dana kelurahan tersebut diarahkan untuk dua hal, yakni pembangunan sarana dan prasaran lingkup kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan draena yang lingkup kelurahan tapi, bukan wewenang dinas, pembangunan posyandu dan lainnya. "Untuk pemberdayaan masyarakat contohnya pembinaan kamtibmas, siskamling, UMKM, kader kesehatan lingkungan dan lainnya," tambahnya. (bud)
Sumber: