KY Serahkan Empat Nama Calon Hakim Agung

KY Serahkan Empat Nama Calon Hakim Agung

JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan empat nama calon hakim agung (CHA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi terkait untuk mendapatkan persetujuan. Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, penetapan kelulusan CHA 2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY, Selasa 8 Januari 2018 lalu. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. "KY menetapkan empat CHA dianggap memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR yaitu Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak," kata Jaja dalam keteranganya bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/1). Merespon hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Arsul Sani berharap empat nama CHA yang diberikan KY kepada DPR benar-benar memiliki standar kompetensi yang baik dan maksimal Pasalnya, menurut Sekjend PPP ini maraknya kasus yang menimpa hakim-hakim di Indonesia merupakan cermin dari penataan pengawasan hakim yang buruk Komisi Yudisial (KY) harus lebih tegas karena ini menyangkut tegaknya hukum di Indonesia, terangnya. Ia mengaku, banyak kalangan yang menyampaikan masukan kepada DPR bahwa format terkait pengawasan lembaga hukum yang belum berubah membuat pemerintah sulit membatasi perilaku menyimpang hakim. " KY sebagai salah satu lembaga bidang pelaksana kehakiman dan jajaran pendukungnya harus mengambil sikap konkret agar menciptakan hakim yang berkompeten, tukasnya. Proses selanjutnya, Lanjut Arsul menambahkan, pihaknya yakni Komisi III DPR sebagai penanggung jawab bidang hukum ke depannya akan langsung menggelar uji kelayak dan kepatutan untuk melihat sejauh apa kompetensi yang dimiliki. Nanti akan kami jadwalkan, kita lihat sejauh mana kompetensi yang dimiliki terutama untuk membangun Indonesia yang bersih dan hukum yang tegak, tutupnya. Sebelumnya diketahui, seleksi CHA ini untuk mengisi delapan orang hakim agung dengan rincian satu orang untuk kamar Pidana. Selanjutnya satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, tiga orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. (frs/fin)

Sumber: