Perpanjang SIM Bisa di Tangcity
TANGERANG - Polrestro Tangerang Kota membuka dua gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang dalam rangka untuk mempermudah masyarakat, Selasa (8/1). Gerai SIM tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Bahkan dengan adanya gerai tersebut, masyarakat lebih mudah melakukan perpanjangan dan tidak perlu menunggu di loket SIM yang ada di belakang Polrestro. Menurut Kombes Pol Harry Kurniawan, dengan dibukanya gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan, bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi banyak masyarakat yang mengantre untuk melakukan perpanjangan SIM karena memang sangat penting bagi warga yang membawa kendaraan harus memiliki SIM. "Sesuai dengan program Kapolri, Professional-Modern-Terpercaya (Promoter). Salah satu didalamnya memberikan pelayanan publik yang lebih lengkap dan dekat dengan masyarakat, itu yang terus kita lakukan agar masyarakat lebih dekat dengan kita,"ujarnya Harry juga menambahkan, pihaknya meminta masyarakat agar tidak malas untuk melakukan perpanjangan SIM jika dirasa SIM yang dimiliki sudah mati. Apalagi syarat dalam membawa kendaran baik motor ataupun mobil harus punya SIM jika tidak ada maka harus membuatnya terlebih dahulu. "Masyarakat sudah tidak bisa alasan lagi untuk tidak melakukan perpanjangan SIM ketika SIM yang mereka miliki mati. Dua gerai ini siap melayani masyarakat untuk mempermudah agar tidak antre dan menumpuk,"paparnya. Terpisah, Kasat Lantas Polrestro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan karena tingginya permintaan perpanjang SIM di Kota Tangerang, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk membuka gerai SIM seperti di Tangcity Mall dan Pemkot Tangerang. "Per harinya biasanya bisa mencapai 200 lebih pemohon. Makanya sekarang kami buatkan gerai agar masyarakat bisa lebih mudah, dekat dan tidak harus mengantre terlalu lama,"ungkapnya Ojo mengatakan, saat ini masing-masing gerai dapat melayani 50 pemohon perpanjang sim setiap harinya. Sedangkan di Mapolres dapat melayani hingga 100 pemohon perharinya. Untuk tarif, diberlakukan sesuai dengan aturan yakni, untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80 ribu dan perpanjang SIM C tarif Rp75 ribu. "Jam operasional mengikuti operasional mal hingga pukul 16.00. Kalau Pemkot dan Polres mengikuti jam kerja. Semoga masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama karena memang sudah ada dua gerai yang siap melakukan perpanjangan SIM,"pungkasnya. (Mg-9)
Sumber: