Perbup Jangan Jadi Selebaran Kertas Belaka
TIGARAKSA - Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk harus ditegakkan dengan konsisten. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar meminta seluruh camat, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk tidak goyah dalam menegakkan aturan tersebut. Hal itu ditegaskan Zaki, saat memimpin apel di lapangan Puspemkab Tigaraks Senin (7/1). Peraturan bupati yang membatasi operasional truk tersebut, terus mendapat perlawanan dari para sopir truk. Zaki terus memotivasi para bawahannya untuk terus semangat dalam menegakkan aturan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. "Khusus kepada para camat, satpol pp, dan dinas perhubungan dalam menegakkan perbup, ini luar biasa konsistensinya, terima kasih," katanya. Ia mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait dengan tugas dan kewajiban menegakkan perbup untuk terus konsisten dan tidak goyah. Ia menegaskan, jika ASN melemah pada akhirnya merugikan masyarakat akibat lemahnya pelaksanaan. "Jangan sampai peraturan yang terbit hanya jadi selebaran kertas belaka, yang pada akhirnya masih terdapat banyak sekali pelanggaran di tengah-tengah masyarakat kita," tegas Zaki. Pada 14 Desember 2018, perbub diberlakukan. Truk yang menagangkut batu, tanah, dan pasir dilarang melintas di seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang mulai dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Dasar dibuatnya perbup oleh Bupati Zaki Iskandar, yakni banyaknya warga sepanjang jalan Legok-Karawaci dan lainnya, mengeluh akan debu dan kemacetan jalan. Puncak kekesalan warga tumpah ruah pada 8 Desember 2018 yang dimotori oleh kaum perempuan dengan memboikot jalan, tepatnya di depan perumahan Jati Elok Legok, Kabupaten Tangerang. Seolah berbalas aksi yang tidak mau kalah, para pengusaha jasa transportasi angkutan barang dari Asosiasi Transporter Cipulir Tangerang menggelar pertemuan dengan Bupati Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang pada 19 Desember 2018. Mereka merasa dirugikan dengan adanya pembatasan jam operasional truk, dan meminta pemerintah melakukan revisi atas Perbup Tangerang Nomor 47 tahun 2018. Namun, Zaki tetap tak goyah. Atas dasar melindungi kepentingan warga yang jauh lebih luas terutama di sekitar jalan Legok-Karawaci, ia tetap memberlakukan peraturan tersebut. Hasil dari pertemuan tersebut yakni pihak pengusaha akan dipertemukan dengan perwakilan dari masyarakat dan tetap tidak ada toleransi untuk kelonggaran jam operasional angkutan truk tambang. Mentok dengan cara mediasi, giliran para sopir truk berteriak pada 21 Desember 2018 menuntut adanya perubahan jam operasional. Bahkan menolak perbup yang dianggap merugikan. Mereka kehilangan potensi pendapatan dengan berkurangnya jumlah rit dari biasanya. Satu hari bisa sampai sekitar lima kali, akan tetapi dengan adanya pembatasan jam operasional cuman satu rit selama tiga hari. Sedangkan, para sopir mengaku berpendapatan bersih mereka sebesar Rp 90 ribu untuk sekali angkut. Aksi keras yang digelar di Jembatan Malangnengah tepatnya perbatasan Bogor dengan Tangerang dilakukan dengan cara memboikot dua ruas jalan menuju Parung Panjang dan sebaliknya. Akibatnya, seluruh angkutan logistik serta aktivitas warga sekitar menjadi lumpuh. Hal tersebut terpaksa dilakukan oleh para sopir truk dikarenakan berkurangnya pendapatan. Namun sayang aksi mereka berujung nihil dan tidak mengindahkan himbauan Kapolres Bogor bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk membuka sebagian akses jalan. Pada akhirnya para sopir terpaksa dibuat patuh pada keadaan bahwa Pemkab Tangerang tidak memberikan toleransi. Sementara itu, Yusuf Herawan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang mengaku akan terus berkomitmen menegakkan perbu itu, walaupun pada hari libur. Petugasnya akan terus ada di pos-pos perbatasan dan setiap kecamatan untuk menghalau truk-truk yang melanggar aturan. "Terus kita tertibkan sampai dengan tegaknya perbup, tetap saja namanya peraturan harus kita tegakkan. Setiap perbatasan ada posko kita bersama dishub, dari pagi sudah stand by, Sabtu-Minggu juga ada, setiap kecamatan juga ada," pungkasnya seusai apel awal tahun. (mg-10).
Sumber: