Senpi Rakitan Makan Tuan, Sudah Tertembak Senpi, Ditangkap Polisi Pula
SERPONG-Polres Tangsel berhasil membekuk Ade Raihan Muslim (20), pemilik senjata api (senpi) rakitan. Warga Puri Kartika Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang tersebut, mengakui jika senpi rakitan tersebut merupakan buatannnya sendiri dengan cara belajar otodidak dari internet. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, terbongkarnya kasus kepemilikan senpi rakitan tersebut berawal dari informasi dari RS Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, di mana ada korban penembakan atas nama Ade Raihan yang dirawat. "Rumah sakit menduga korban menjadi korban penembakan di daerah Bintaro, Pondok Aren," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/1). Ferdy menambahkan, atas informasi tersebut anggotanya lalu melakukan pengecekan ke RS Sari Asih dan didapat informasi dari orang tua Ade Raihan. Orang tua Ade mengaku, anaknya merupakan korban penembakan dan dikuatkan oleh teman anaknya yang bernama Suhendri alias Hendri di Jalan Raya Pondok Betung, Pondok Aren, 30 Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB. "Saat anggota mengecek lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari warga, didapatkan fakta jika korban tersangka sendiri sebenarnya yang membawa senpi rakitan dan mengenai kakinya sendiri," tambahnya. Masih menurut Ferdy, atas fakta tersebut anggotanya lalu melakukan cek dan olah TKP bersama beberapa saksi dan Ade Raihan. Setelah diperiksa dan didesak Ade Raihan mengakui informasi awal adanya penembakan tersebut tidak ada dan ia hanya mengarang cerita. Serta mengakui senpi rakitan tersebut miliknya yang dibuat sendiri. "Kemudian anggota saya memeriksa rumah Ade Raihan dan mendapatkan dua pucuk senpi rakitan, satu butir proyektil yang bersarang di betis sebelah kiri tersangkan dan empat butir peluru modifikasi," jelasnya. Masih menurut Ferdy, tersangka dapat merakit senpi rakitan bukan hanya yang bisa berfungsi sebagai senjata api tetapi, pelurunya juga merupakan rakitan. Pengetahuan mengenai merakit senpi dan peluru rakitan diperoleh dari berbagai sumber dan didapat secara otodidak dari internet. "Pada saat tersangka menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh dirinya sendiri, yang bersangkutan dan teman temannya dalam keadaan mabuk karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol," tuturnya. "Dalm kasus ini tersangka dijerat Pasat 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dan diancam hukuman paling lama 20 tahun," tuturnya. Sementara itu, tersangka pembuat senpi rakitan Ade Raihan Muslim (20) mengatakan, membuat senpi rakitan hanya iseng dan untuk gagah-gagahan saja. "Saya buat hanya iseng saja dan belajar buatnya dari internet," ujarnya. Ade Raihan menambahkan, mendapat barang-barang yang dipergunakan untuk membuat sempi rakitan diperoleh dari mana saja, termasuk dari lapak besi tua yang tak jauh dari rumahnya. "Saya buat senpi rakitan ini tidak fokus, jadi waktunya tidak bisa diketahui berapa lama," tuturnya. (bud/esa)
Sumber: