Pencuri Motor Nyamar Jualan Nasgor

Pencuri Motor Nyamar Jualan Nasgor

SERPONG-Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel berhasil meringkus Arohmatul Bais (26) pelaku pencurian sepeda motor dengan berkedok jualan nasi goreng keliling di Kampung Bulak Timur, RT 15/11 Kedaung, Pamulang, pada 29 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku sebelum melakukan aksinya berpura-pura sebagai pedagang nasi goreng keling dengan menggunakan gerobak. Saat pelaku berkeliling dan melihat sepeda motor warga yang terparkir sembarangan maka langsung curi. "Pelaku meninggalkan gerobaknya dan menggambil motor warga dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci jenis leter T," ujarnya dalam kenferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (7/1). Ferdy menambahkan, setelah berhasil membawa motor curiannya pelaku kembali mendatangi gerobaknya dengan diantar rekannya berinisial Dendy yang saat ini buron. Naas, saat melakukan pencurian 29 Desember lalu, aksinya diketahui warga yang kemudian berteriak maling-maling dan minta tolong. Di saat bersamaan, ada anggota Satreskrim yang patroli dan mendengar teriakan warga. "Anggota saya yang sedang patoli lalu mencari sumber suara dan melihat dua orang mengendari motor dengan ngebut. Namun, pelaku akan menabrak anggota saya. Kemudian anggota saya melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Bais yang dibonceng oleh Dendy," tambahnya. Masih menurut Ferdy, pelaku Bais berhasil diringkus smenetara Dendy berhasil melarikan diri beserta sepeda motor hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor lima kali bersama temannya yang buron. "Pelaku berpura-pura jual nasi goreng keliling, sambil jualan melihat sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya. Lalu pelaku mendekati dan merusak kunci kontak dengan kunci leter T," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku Bais merupakan warga Jalan Masjid Darusalam, Kedaung, Pamulang. "Setelah melakukan pemeriksaan, anggota saya berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga unit motor, satu gerobak nasi goreng, beberapa pelat kendaraan," ujarnya. Masih menurut Alexander, pelaku diancam Pasal 363 KUHp Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 12 tahun kurungan. "Saya mengimbau agar masyarakat menambah kunci tambahan kepada motor yang ditinggal, agar pelaku pencurian kesulitan menggambilnya," tambahnya. Sementara itu, pengakuan dari pelaku Arohmatul Bais, aksinya sudah dilakukan lima kali dengan modus jual nasi goreng keliling. "Saya jual nasi goreng keliling agar bisa mengintai motor yang akan dicuri," ujarnya. Bais mengaku bisa masak dan benar-benar jual nasi goreng saat keliling. Satu porsi nasi goreng pakai telur dijual Rp12 ribu. "Kalau ada yang beli saya layani, sebelum mencuri saya awalnya murni jualan nasi goreng tapi, penghasilan tidak cukup makanya jualan nyambi mencuri motor," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: